Soal Gangguan Sistem Bank DKI, OJK Bilang Begini

Soal Gangguan Sistem Bank DKI, OJK Bilang Begini

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae merespons terkait gangguan sistem Teknologi Informasi (TI) yang dialami PT Bank DKI selama lebih dari sepekan.

Dian menyatakan bawha OJK telah mengingatkan bank pembangunan daerah (BPD) untuk senantiasa menerapkan manajemen risiko terkait Teknologi Informasi (TI) sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) serta Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait.

“OJK juga telah mengingatkan BPD untuk senantiasa menerapkan manajemen risiko terkait TI sesuai POJK & SEOJK khususnya terkait pelindungan, pemantauan (deteksi), penanggulangan, pemulihan atas serangan dan insiden TI. Untuk memastikan hal itu, OJK senantiasa melalukan pemeriksaan terhadap ketahanan sistem TI milik BPD,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin, 28 April 2025.

Baca juga: CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariahnya, Dirikan Bank Syariah Baru

Dalam rangka menguatkan pengelolaan TI serta ketahanan dan keamanan siber pada Bank Umum, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan seperti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan berbagai roadmap dan panduan seperti Resiliensi Digital bagi Bank Umum.

Dian menambahkan bahwa peningkatan proses digitalisasi di sektor jasa keuangan harus diimbangi dengan penguatan sistem TI perbankan, sehingga bank dapat memitigasi insiden TI yang berpotensi mengganggu operasional, merusak reputasi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

Lebih lanjut, peran aktif dari seluruh PUSK melalui Chief Information Security Officer sangat penting untuk menjaga operasional bisnis yang aman serta responsif dalam pencegahan dan pengamanan seluruh Infrastruktur Informasi Vital di masing-masing Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan PUSK, otoritas dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem sistem TI perbankan dan keamanan siber yang tangguh,” tandasnya.

Baca juga: Bank DKI Cetak Laba Rp215,34 Miliar di Maret 2025, Tumbuh 14,86 Persen

Dian menyatakan bahwa berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik menjadi langkah strategis dalam mengidentifikasi potensi ancaman, merespons insiden dengan lebih cepat, dan mencegah risiko yang lebih besar.

Selain itu, adopsi teknologi terkini harus didukung bersama-sama untuk memperkuat perlindungan sistem dan data yang kita kelola. Sehubungan dengan adanya potensi insiden TI pada BPD. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update