Skema Bayar Denda Jadi Penyebab PNBP Tilang Turun

Skema Bayar Denda Jadi Penyebab PNBP Tilang Turun

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Penerimaan Negeri Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tilang mengalami penurunan. Pada 2021, PNBP dari hasil tilang mencapai Rp224 miliar. Turun menjadi Rp218 miliar di 2022.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Keuangan Anggaran Kementrian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, adanya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di berbagai daerah yang menjadikan realisasi PNBP denda tilang mengalami penurunan.

“Dalam penerapan tilang elektronik, masyarakat tidak langsung membayar denda tilang pada saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun berikutnya,” ujar Wawan beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, penurunan PNBP tilang karena e-tilang bukan disebabkan oleh penurunan kendaraan yang kena tilang.

“Penyebabnya adalah pembayaran denda e-tilang sebagai PNBP baru terjadi ketika ada pembayaran pengurusan STNK di tahun berikutnya,” kata Prianto ketika dihubungi Infobanknews, Jumat, 31 Maret 2023.

Lebih jauh dia menjelaskan, perbedaan antara penerapan e-tilang dan pembayaran denda tilang tersebut justru yang memberikan dampak pada penurunan PNPB tilang.

“Penurunan tersebut disebabkan oleh perbedaan waktu antara pengenaan e-tilang dengan pembayaran dendanya,” uja Prianto.

Menurutnya, pemerintah memasukkan PNBP tilang ke dalam pos pendapatan kejaksaan dan peradilan serta gratifikasi sesuai PP 39/2016. Merujuk Perpres 130/2022, total target penerimaan PNBP di pos tersebut senilai Rp900,65 miliar, setara dengan 0,2% dari total target PNBP 2023 senilai Rp441,39 triliun

“PNBP tilang tersebut hanya satu pos dari total 18 pos PNBP di kejaksaan. Semua pos PNBP kejaksaan tersebut berasal dan/atau akibat dari penetapan hakim dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.(*)

Related Posts

News Update

Top News