Poin Penting:
- Sekitar 3.000 ASN di Brebes diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif dan terancam sanksi bertingkat.
- Pemprov Jawa Tengah menilai sistem presensi ASN perlu diperbaiki agar tidak mudah dimanipulasi.
- Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus presensi palsu ASN masih didalami bersama aparat kepolisian.
Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap dugaan skandal presensi fiktif yang melibatkan sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus ini memicu perhatian serius karena berkaitan langsung dengan disiplin aparatur dan integritas pelayanan publik di daerah.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa sanksi tegas tengah disiapkan bagi aparatur yang terbukti melakukan manipulasi kehadiran melalui aplikasi presensi. Pemprov Jateng saat ini juga telah melakukan penilaian atau assessment terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Sumarno, bentuk hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif hingga penurunan jabatan bagi pelanggar berat.
Baca juga: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Dibiayai APBN Selama 2 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkeu
Sanksi Bertingkat untuk ASN Pelanggar
Sekda Jateng menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan presensi palsu tidak bisa ditawar. Bentuk hukuman akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim yang menangani kasus tersebut.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” kata Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kedisiplinan ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan. Dugaan manipulasi kehadiran dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Sistem Presensi ASN Dinilai Perlu Dibenahi
Selain menyiapkan sanksi, Pemprov Jateng juga menilai sistem aplikasi presensi yang digunakan perlu segera diperbaiki agar tidak mudah dimanipulasi. Menurut Sumarno, pengawasan dan pengendalian sistem harus diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
Ia menekankan bahwa instrumen kehadiran, baik dalam skema Work From Home (WFH) maupun kehadiran langsung, harus dipastikan berjalan secara benar dan transparan.
“Kalau benar itu ‘fake‘, instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” katanya.
Pemprov Jateng, lanjut dia, bertindak sebagai pembina bagi pemerintah kabupaten/kota sehingga koordinasi dengan Pemkab Brebes akan terus dilakukan selama proses penanganan berjalan.
Baca juga: Masa Kerja Guru Non-ASN Berakhir 2026 Sesuai SE Mendikdasmen, Ini Isinya
Dugaan Pelanggaran Hukum Masih Didalami
Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Sumarno menyebut aspek hukumnya masih harus didalami lebih lanjut. Pemerintah ingin memastikan apakah dugaan manipulasi presensi itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau hanya administratif.
Di sisi lain, Pemprov Jateng juga meminta seluruh ASN di wilayahnya meningkatkan kesadaran terhadap tanggung jawab pelayanan publik. Sumarno mengingatkan bahwa perilaku manipulatif dalam bekerja pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia ‘fake’ absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?,” katanya.
Kasus dugaan kehadiran fiktif ribuan ASN di Brebes ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan digital sekaligus membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan akuntabel di lingkungan ASN. (*)
Editor: Yulian Saputra


