Poin Penting
- Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta setiap pekan dari hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
- KPK menyebut praktik pemerasan di lingkungan Imigrasi berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.
- Total uang yang diduga diraup para tersangka dari praktik tersebut mencapai Rp145,5 miliar.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menduga mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menerima aliran dana rutin yang berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pemberian jatah rutin kepada Silmy Karim. Menurut KPK, dana tersebut berasal dari pengurusan izin tinggal WNA yang diduga dibebani biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Setiap pekan di hari Jumat, SK (Silmy Karim) ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam keterangannya, dikutip Antara.
KPK menduga penerimaan dana itu berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan dilakukan melalui perantara Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Begini Respons Istana
KPK Ungkap Peran Silmy Karim dalam Dugaan Aliran Dana
KPK menduga praktik pembagian jatah tersebut tidak berhenti ketika Silmy beralih menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, penerimaan dana diduga sudah terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat wakil menteri dan berlanjut setelah menduduki posisi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut catatan yang dimiliki penyidik menunjukkan bahwa penerimaan dana oleh Silmy telah berlangsung sejak sebelum menjabat wamen. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan temuan sementara menunjukkan praktik tersebut berlangsung sejak masa jabatan Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi wakil menteri.
Kasus Silmy Karim Berlangsung pada 2022-2026
KPK menegaskan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Rentang waktu tersebut mencakup periode ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan yang terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan KITAS maupun KITAP bagi warga negara asing.
Baca juga: Sinyal Bahaya dari SBY-JK di Era Ketidakpastian dan Ekonomi yang “Sakit”
Modus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap bahwa hampir setiap tahapan pengurusan izin tinggal WNA memiliki pungutan tambahan yang diduga menjadi sumber dana dalam perkara ini. Proses yang disebut terdampak antara lain perpanjangan izin tinggal, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen.
Menurut Setyo Budiyanto, skema pemerasan diduga diawali dari instruksi Jaya Saputra kepada sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian untuk menarik biaya tambahan dari sponsor maupun penjamin WNA. Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk melakukan penagihan biaya ekstra di luar ketentuan resmi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan rekening atas nama pihak lain untuk menampung uang hasil pemerasan. KPK menyebut rekening tersebut menggunakan nama keluarga, kerabat, hingga pekerja jasa kebersihan dan pramukantor guna menyamarkan aliran dana.
KPK menyatakan para tersangka dalam perkara ini diduga meraup dana sebesar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Pengusutan kasus ini masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan dugaan penerimaan jatah yang menyeret nama Silmy Karim. (*)
Editor: Galih Pratama


