Sigit Ranking 1 di Pansel OJK, Tak Dipilih DPR

Sigit Ranking 1 di Pansel OJK, Tak Dipilih DPR

Jakarta–Kendati Sigit Pramono tidak lolos dalam voting suara Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), namun nama Sigit Pramono kembali dimasukkan dalam voting suara Calon Anggota DK OJK bersama 12 nama lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam daftar 21 nama yang diserahkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022 ke Presiden Joko Widodo, Sigit Pramono ada di nomor urut pertama, baru kemudian diikuti oleh Wimboh Santoso dan calon lainnya.

Dalam voting hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) posisi Ketua DK OJK yang dilakukan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017, tercatat Wimboh Santoso mengantongi  50 suara berbanding 4 suara yang diperoleh Sigit Pramono.

Dari hasil voting Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang dilakukan Komisi XI DPR-RI, ada 6 nama yang unggul dalam pemilihan Anggota DK OJK, yakni Riswinandi dengan 50 suara, Heru Kristiyana 39 suara, Nurhaida 54 suara, Hoesen 34 suara, Ahmad Hidayat 22 suara, dan Tirta Segara memperoleh 51 suara.

Sementara sisanya yakni, Sigit Pramono mendapat 7 suara, Agus Santoso 3 suara, Agusman sebanyak 11, Arif Baharudin 20 suara, Edy Setiadi 18 suara, Haryono Umar mendapat 3 suara, dan Firmanzah sebanyak 13‎. Sedangkan 13 suara abstain.

Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, dengan hasil voting suara tersebut, maka enam nama resmi terpilih sebagai anggota DK OJK untuk periode 2017-2022. Menurutnya, untuk penempatan bidangnya, pihak OJK akan melakukan Rapat Dewan Komisioner dalam waktu dekat ini.

“Ini nanti akan ditentukan di rapat RDK untuk penempatan masing-masing bidangnya pada enam anggota DK OJK,” ucapnya. Rezkiana Nisaputra (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News