Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun, kembali mengalami penundaan dari jadwal semula.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sidang molor dari jadwal yang sedianya digelar pada awal Juni 2025.
“Saat ini majelis baru ditetapkan. Masih dicarikan jadwal yang sesuai,” katanya saat dikonformasi Infobanknews, Minggu, 8 Juni 2025.
Deswin memperkirakan, sidang dugaan perkara pelanggaran kartel bunga tersebut akan digelar pada akhir Juni mendatang.
“Estimasi akhir Juni ini,” ujarnya.
Baca juga : KPPU Bocorkan Waktu Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar
Ia mengakui, molornya jadwal sidang tersebut lantaran kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.
“Jadi saat ini masih dikondisikan,” pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Persaingan Usaha
Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga : OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada tahun 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. (*)
Editor: Yulian Saputra