Kerugian Negara Disebut Terjadi Pasca Pencairan Kredit
Dodi menambahkan, pada saat keputusan kredit diambil oleh Komite Kredit A2, belum terjadi pengurangan aset Bank DKI karena status kredit masih berupa undisbursed loan.
“Sedangkan pada saat penarikan atau pencairan kredit maka sudah ada pengurangan aset bank (disbursed loan). Sehingga ketika Pak Babay dalam komite A2 memberikan 8 syarat untuk penarikan kredit dan pejabat/pegawai yang berwenang untuk melakukan penarikan lalai dalam melakukan tugasnya maka di titik itulah terjadi pengurangan aset bank yang selanjutnya terjadi kerugian negara,” terang Doddy.
Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar
Ketentuan Internal Bank Tak Dicantumkan dalam Dakwaan
Selain itu, Dodi juga menilai dakwaan terhadap BFW tidak lengkap, karena JPU tidak mencantumkan ketentuan internal bank yaitu Pedoman Perusahaan (PP) Kredit Menengah Bab III halaman 43. Aturan tersebut mengatur diskresi persetujuan kredit dan menjadi dasar hukum keputusan BFW di Komite Kredit A2.
"Hal urgent ini tidak dimunculkan dalam dakwaan, sementara satu-satunya peran BFW adalah dalam pemberian persetujuan kredit di komite A2 yang salah satu dasar hukumnya PP bab III hal. 43 sehingga kuasa hukum BFW menilai dakwaan tidak lengkap," imbuhnya.
Dodi pun menilai jaksa sebenarnya telah berhati-hati karena hampir tidak pernah menyebut nama BFW dalam uraian tindak pidana, kecuali saat keputusan Komite Kredit A2. Namun, penetapan BFW sebagai terdakwa dinilai tidak didukung oleh uraian yang cukup dalam dakwaan.
“Dakwaan jaksa sudah hati-hati dan memang tidak ada nama Pak Babay disebutkan kecuali pada saat keputusan komite kredit A2 sehingga penetapan beliau sebagai terdakwa itu tidak didukung oleh uraian yang cukup di dalam dakwaan yang telah diberikan ke kami, mengingat tindak kejahatannya ada pada invoice palsu, pemberian suap, yang itu ditujukan kepada orang lain,” pungkas Doddy.
Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa
Sebelumnya, BFW didakwa terkait pemberian fasilitas KMK senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada 2020. Kuasa hukum menegaskan kewenangan BFW terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif di Komite Kredit, berdasarkan analisis teknis tim bank.
Adapun dugaan rekayasa laporan keuangan disebut sebagai tanggung jawab internal Direksi Sritex. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (*)









