Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap

Sidang Kasus Sritex, Kuasa Hukum Babay Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Lengkap

Poin Penting

  • Mantan pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazdi (BFW) menegaskan tidak terlibat dalam kerugian negara Rp180 miliar pada kasus kredit Sritex.
  • Kuasa hukum menyebut nama BFW tidak muncul dalam kronologis invois fiktif dan pencairan kredit.
  • Kerugian negara disebut terjadi setelah kredit dicairkan akibat kelalaian pihak lain.

Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang menyeret Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, mantan Pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazadi (BFW) yang menjadi terdakwa kasus PT Sritex, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp180 miliar.

Dalam kasus itu, BFW didakwa terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada 2020. Perkara ini juga menjerat dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai terdakwa.

Penasihat hukum BFW, Dodi S. Abdulkadir, membantah keras keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Bahkan dia menilai dakwaan JPU kabur. Sebab JPU menyebut adanya kesepakatan yang melibatkan BFW, namun dalam dakwaan tidak ada dinyatakan kliennya pernah bertemu atau kenal dengan direksi atau tim teknis PT Sritex.

"Dalam uraian dakwaan tidak ada uraian perbuatan BFW yang melakukan kesepakatan. Kedekatan dengan Iwan tidak ada uraiannya sama sekali bahkan Iwan mengatakan tidak kenal BFW," ujar Doddy bersama tim pengacara dari LBH AP Muhammadiyah usai sidang.

Baca juga: Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Selain materi dakwaan, kuasa hukum juga mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor Semarang. Dodi menegaskan seluruh proses persetujuan kredit yang melibatkan BFW dilakukan di Jakarta melalui rapat daring.

"Kompetensi relatif khususnya untuk BFW bukan di Semarang, karena proses persetujuan kredit yang dilakukan BFW di Jakarta secara Zoom, tidak pernah sama sekali BFW ke Semarang," katanya.

Nama BFW Tak Muncul dalam Kronologis Invois Fiktif

Dodi menjelaskan bahwa dalam dakwaan JPU memang diuraikan kronologis penyusunan invois fiktif hingga pencairan kredit. Namun, menurutnya, tidak satu pun bagian kronologis tersebut menyebutkan keterlibatan BFW.

"Justru diuraikan dilakukan oleh bagian admin kredit, yang mana bagian itu lalai untuk melakukan pemeriksaan atas invoice fiktif tersebut meskipun itu adalah salah satu syarat dari 8 syarat pencairan kredit yg telah diputuskan oleh komite kredit A2," ujarnya.

Baca juga: Kredit Sritex: Dari Niat Baik Berujung Ujian Hidup

Dodi pun memaparkan, dalam dakwaan, JPU juga menguraikan bahwa dana kredit digunakan PT Sritex atas arahan ISL untuk membayar Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN) bank lain. Selanjutnya, Sritex disebut melakukan rekayasa menuju proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kredit berujung macet.

Menurut Dodi, seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak lain dan tidak berkaitan langsung dengan BFW.

"Seluruh perbuatan dalam kronologis tersebut adalah menyangkut orang lain dan bukan BFW," tegasnya.


Kerugian Negara Disebut Terjadi Pasca Pencairan Kredit

Dodi menambahkan, pada saat keputusan kredit diambil oleh Komite Kredit A2, belum terjadi pengurangan aset Bank DKI karena status kredit masih berupa undisbursed loan.

“Sedangkan pada saat penarikan atau pencairan kredit maka sudah ada pengurangan aset bank (disbursed loan). Sehingga ketika Pak Babay dalam komite A2 memberikan 8 syarat untuk penarikan kredit dan pejabat/pegawai yang berwenang untuk melakukan penarikan lalai dalam melakukan tugasnya maka di titik itulah terjadi pengurangan aset bank yang selanjutnya terjadi kerugian negara,” terang Doddy.

Baca juga: Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar

Ketentuan Internal Bank Tak Dicantumkan dalam Dakwaan

Selain itu, Dodi juga menilai dakwaan terhadap BFW tidak lengkap, karena JPU tidak mencantumkan ketentuan internal bank yaitu Pedoman Perusahaan (PP) Kredit Menengah Bab III halaman 43. Aturan tersebut mengatur diskresi persetujuan kredit dan menjadi dasar hukum keputusan BFW di Komite Kredit A2.

"Hal urgent ini tidak dimunculkan dalam dakwaan, sementara satu-satunya peran BFW adalah dalam pemberian persetujuan kredit di komite A2 yang salah satu dasar hukumnya PP bab III hal. 43 sehingga kuasa hukum BFW menilai dakwaan tidak lengkap," imbuhnya.

Dodi pun menilai jaksa sebenarnya telah berhati-hati karena hampir tidak pernah menyebut nama BFW dalam uraian tindak pidana, kecuali saat keputusan Komite Kredit A2. Namun, penetapan BFW sebagai terdakwa dinilai tidak didukung oleh uraian yang cukup dalam dakwaan.

“Dakwaan jaksa sudah hati-hati dan memang tidak ada nama Pak Babay disebutkan kecuali pada saat keputusan komite kredit A2 sehingga penetapan beliau sebagai terdakwa itu tidak didukung oleh uraian yang cukup di dalam dakwaan yang telah diberikan ke kami, mengingat tindak kejahatannya ada pada invoice palsu, pemberian suap, yang itu ditujukan kepada orang lain,” pungkas Doddy.

Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Sebelumnya, BFW didakwa terkait pemberian fasilitas KMK senilai Rp180 miliar kepada PT Sritex pada 2020. Kuasa hukum menegaskan kewenangan BFW terbatas pada pengambilan keputusan kredit secara kolektif di Komite Kredit, berdasarkan analisis teknis tim bank.

Adapun dugaan rekayasa laporan keuangan disebut sebagai tanggung jawab internal Direksi Sritex. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62