Poin Penting
- DJP berencana mengenakan PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian perluasan basis pajak dalam Renstra 2025–2029 untuk meningkatkan penerimaan negara
- Mekanisme pemungutan PPN jalan tol ditargetkan rampung pada 2028, bersamaan dengan kebijakan lain seperti pajak karbon (target 2026) dan pajak transaksi digital luar negeri
- Wacana ini bukan hal baru, sempat muncul pada 2015 namun ditunda; kini kembali diusulkan seiring kebutuhan sumber pajak baru di tengah keterbatasan fiskal dan target pembangunan tol.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Kebijakan pengutan PPN tesebut menjadi salah satu bagian dari agenda dalam rangka Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip, Selasa, 21 April 2026.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Tak Gratis Lagi, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru
Adapun mekanisme pemungutann PPN atas penyerahan jalan tol ditargetkan akan diselesaikan pada 2028.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Selain pengenaan PPN untuk jalan tol, RPMK tersebut juga memasukan kebijakan terkait pajak karbon yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026. Kemudian, terdapat juga pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Tujuan dari disusunnya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi sumber pajak baru serta menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak.
Sebagaimana diketahui, wacana PPN atas jalan tol bukan menjadi hal yang baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu peraturan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa alasan pencabutan kebijakan tersebut untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Oleh-Oleh Jemaah Haji, Ini Syaratnya!
Kini wacana pemungutan PPN atas jasa jalan tol kembalu mencuat di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengantongi peneriman pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan membangun jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada 2025-2029.
Dengan begitu, pemungutan pajak atas jalan tol menjadi salah satu sumber pajak baru dan perluasan basis pajak bagi negara di tengah keterbatsan fiskal. (*)
Editor: Galih Pratama








