Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
HARI Selasa, 9 Juni 2026, ketika Gubernur Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen, nilai tukar rupiah sudah bertengger di atas Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Sebuah level yang dalam ingatan para bankir senior hanya muncul dalam skenario terburuk stress test—kini menjadi realitas harian.
Siaran pers BI yang rapi dan penuh optimisme teknokratis itu menyebut kenaikan ini sebagai “langkah lanjutan memperkuat stabilisasi”. Namun bagi kami di perbankan, ini adalah sinyal bahwa kita telah memasuki fase baru menjelang krisis yang berkepanjangan, dan bank-bank nasional sedang didorong ke sebuah medan perang tanpa persenjataan yang memadai. Bank-bank kini hidup di antara suku bunga dan rupiah yang terbakar.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026 menunjukkan non-performing loan (NPL) gross perbankan telah mencapai 2,89 persen, naik dari 2,56 persen pada Desember 2025. Kenaikan 33 basis poin dalam empat bulan adalah laju yang mengkhawatirkan—tercepat sejak krisis 2008. Segmen UMKM dan kredit konsumer menjadi kontributor utama, dengan NPL UMKM menembus 4,12 persen. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya tumbuh 5,1 persen secara tahunan, terendah dalam lima tahun terakhir. Likuiditas sedang mengering perlahan, namun pasti.
Yang paling menggelitik adalah angka undisbursed loan—kredit yang sudah disetujui tapi belum ditarik debitur—yang mencapai Rp2.551 triliun per Mei 2026. Angka ini setara dengan 22 persen plafon kredit. Mengapa debitur menunda pencairan? Karena suku bunga yang terus merangkak naik membuat biaya modal menjadi tidak masuk akal bagi sektor riil. Inilah kontradiksi paling telanjang: BI menaikkan suku bunga untuk menarik modal asing, tetapi pada saat yang sama membunuh selera investasi domestik.
Baca juga: BI Tiba-Tiba Kerek Suku Bunga jadi 5,50 Persen, Ini Alasannya!
Dilema Transmisi: Menaikkan Suku Bunga, Mengorbankan Siapa?
Teori moneter mengajarkan bahwa kenaikan BI Rate akan ditransmisikan ke suku bunga perbankan, lalu mengerem konsumsi dan inflasi, dan pada akhirnya menstabilkan nilai tukar. Teori ini rapih di atas kertas. Namun mengabaikan satu fakta sederhana: perbankan bukanlah pipa transmisi yang pasif. Bank adalah institusi bisnis yang harus menjaga keseimbangan antara profitabilitas, likuiditas, dan kualitas aset.
Ketika BI Rate naik menjadi 5,50 persen, bank-bank menghadapi pilihan yang nyaris mustahil. Di satu sisi, suku bunga simpanan harus dinaikkan untuk mencegah nasabah besar—terutama korporasi dengan dana di atas Rp100 miliar—memindahkan dananya ke Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang kini menawarkan imbal hasil lebih atraktif setelah BI menaikkan struktur sukunya di seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan.
Di sisi lain, menaikkan suku bunga kredit akan langsung memukul debitur yang sudah rentan, mendorong NPL semakin tinggi, dan menghentikan laju pertumbuhan kredit yang sudah berada di level 6,8 persenyoy—jauh di bawah target BI sebesar 10-12 persen.
Inilah paradoks SRBI: instrumen yang diciptakan untuk menyerap likuiditas dan menarik modal asing justru menjadi kompetitor utama perbankan dalam menghimpun dana. Data Bloomberg menunjukkan kepemilikan asing di SRBI telah mencapai Rp221,59 triliun per Mei 2026 dari total Rp921,88 triliun. Dana-dana ini datang dari deposito bank yang berpindah, bukan dari aliran modal baru yang masuk ke Indonesia. Efek bersihnya? Likuiditas perbankan semakin ketat, sementara cadangan devisa—yang diklaim BI sebagai tujuan stabilisasi—hanya naik tipis menjadi USD147 miliar dari USD142 miliar di Januari.
Undisbursed Loan: Bom Waktu di Neraca
Angka undisbursed loan Rp2.551 triliun itu bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan sektor riil terhadap prospek ekonomi. Proyek-proyek infrastruktur yang sudah dikucurkan komitmen kreditnya—pelabuhan, jalan tol, smelter—tiba-tiba ditunda karena perhitungan biaya modal tidak lagi masuk akal dengan suku bunga kredit investasi yang kini berkisar 10-12 persen. Debitur korporasi lebih memilih menahan ekspansi, memarkir dana di instrumen pasar uang, dan menunggu ketidakpastian global mereda.
Yang lebih mengerikan adalah undisbursed loan ini berpotensi berubah menjadi NPL terselubung. Beberapa bank, terutama bank-bank kecil dan menengah (BUKU II), telah menggunakan undisbursed loan sebagai alat untuk menunda pengakuan kredit bermasalah. Kredit yang seharusnya sudah ditarik dan berisiko macet dibiarkan menggantung, sehingga NPL reported tetap rendah. Praktik ini tidak ilegal, tetapi sangat menyesatkan. Jika seluruh undisbursed loan diperhitungkan sebagai exposure berisiko, rasio NPL sesungguhnya mungkin sudah menembus 5 persen.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Naik, BI Bakal Sesuaikan Skema Insentif KLM Perbankan
Apa yang Harus Dilakukan Perbankan?
Pertanyaan ini harus dijawab, Infobank Institute dalam diskusi terbatas menawarkan lima langkah yang mungkin pahit, tetapi perlu.
Pertama, bank harus segera melakukan stress test dengan asumsi nilai tukar Rp19.000 dan BI Rate 6,25 persen—tingkat Lending Facility saat ini. Uji portofolio kredit terhadap skenario terburuk ini, identifikasi debitur yang akan jebol, dan bentuk tim khusus penanganan kredit bermasalah sebelum OJK memerintahkan pembentukan cadangan kerugian tambahan. Data NPL 2,89 persen itu masih bisa dikelola, tetapi hanya jika bank bertindak proaktif. Tunda, dan angka itu bisa meledak menjadi 5 persen dalam enam bulan ke depan.
Kedua, hentikan ilusi pertumbuhan kredit dua digit. Target 10-12 persen yang dipatok regulator tidak lagi realistis dalam lingkungan suku bunga tinggi dan rupiah di atas Rp18.000. Bank harus berani menyatakan kepada pemegang saham dan analis bahwa pertumbuhan kredit 4-5 persen dengan kualitas aset yang sehat jauh lebih baik daripada 10 persen dengan NPL yang melonjak. Ini soal integritas manajemen, bukan soal memenuhi ekspektasi pasar.
Ketiga, manfaatkan penurunan tingkat swap lindung nilai 10 persen yang ditawarkan BI untuk memperluas basis nasabah korporasi yang melakukan hedging. Data Depkominfo BI menunjukkan hanya 23 persen dari total kredit valas perbankan yang di-hedging. Ini angka yang sangat rendah dan berbahaya. Bank harus secara agresif mengedukasi dan mewajibkan hedging bagi debitur valas, bukan sebagai biaya tambahan, tetapi sebagai asuransi nilai tukar yang krusial.
Keempat, kelola likuiditas dengan presisi melalui instrumen repo BI yang kini dibuka kembali untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan. Ini adalah peluang bagi bank untuk memperoleh pendanaan jangka menengah tanpa harus bersaing langsung dengan SRBI. Namun harus diingat: repo adalah utang yang harus dikembalikan. Gunakan secara proporsional dan hanya untuk membiayai aset yang menghasilkan imbal hasil lebih tinggi, bukan sekadar menutup celah likuiditas.
Kelima, dan ini yang paling politis: perbankan secara kolektif harus meminta BI mengevaluasi kembali kebijakan SRBI. Instrumen ini telah berkembang menjadi shadow banking system yang melampaui fungsi bank dalam intermediasi. Ketika SRBI menawarkan imbal hasil hampir setara dengan suku bunga kredit, bank kehilangan spread yang dibutuhkan untuk menutupi biaya operasional dan risiko kredit. Dalam jangka panjang, ini akan menggerus profitabilitas perbankan dan melemahkan kapasitas penyaluran kredit—persis berkebalikan dengan tujuan pertumbuhan ekonomi yang konon dijaga bersama.
Stabilitas untuk Siapa?
Di akhir siaran persnya, BI menyatakan “keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global.” Kalimat ini mengingatkan Infobank pada pidato-pidato pejabat menjelang krisis 1997-1998. Fundamental memang penting, tetapi fundamental yang kuat tidak diukur dari retorika. Ia diukur dari kualitas kredit yang membaik, dari DPK yang tumbuh sehat karena pendapatan masyarakat naik—bukan karena ekspansi moneter—dan dari undisbursed loan yang rendah karena sektor riil bergairah menarik kredit.
Namun realitas di perbankan berbicara lain: NPL merangkak naik, DPK tumbuh melambat, undisbursed loan menumpuk sebagai saksi bisu kebuntuan investasi. Kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen mungkin memang perlu—tentu tidak menafikan urgensi stabilitas nilai tukar di tengah perang Iran Vs Israel-AS dan gejolak global. Tetapi mari hentikan kebiasaan menyebut setiap kenaikan suku bunga sebagai “langkah terukur” tanpa mengakui bahwa ada biaya besar yang ditanggung oleh perbankan dan sektor riil.
Pada akhirnya, stabilitas yang diperjuangkan dengan mengorbankan intermediasi perbankan adalah stabilitas yang rapuh. Ia hanya akan bertahan sampai investor asing berikutnya memutuskan untuk keluar, dan kita akan kembali ke titik nol—dengan neraca bank yang lebih lemah dan kepercayaan sektor riil yang kian tergerus.
Selain kebijakan menaikan suku bunga menjadi 5,5 persen, sektor fiskal pun juga harus berbenah, misalnya menunda belanja program politis yang boros anggaran. Merasa “jagoan” dan “menantang” pasar. Kebijakan kenaikann suku bunga ini akan efektif jika pemerintah tahu diri akan kemampuan dompetnya, dan tidak membuat kebijakan yang mengejutkan – seperti yang setahun terkahir ini dilakukan pemerintah.
Dan, bagi perbankan hal ini tidak mudah. Dijerat suku bunga tinggi, dibakar rupiah dan dunia usaha yang terkaget-kaget oleh kebijakan yang tak terduga. Sementara persoalan sebenarnya bukan soal angka suku bunga atau nilai rupiah. Ini tentang kepercayaan terhadap kebijakan yang sudah luntur.


