Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran terkait revisi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di mana eksportir diwajibkan parkir dana ekspornya secara utuh atau 100 persen di sistem keuangan domestik selama satu tahun.
Adapun dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 dan 6 bulan.
“Jadi setahun, jadi 100 persen (penempatan DHE SDA),” ucap Airlangga di Kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.
Airlangga menyebut bahwa PP terkait DHE SDA tersebut sedang dalam tahap harmonisasi. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan lampu hijau mengenai aturan yang rencananya akan segera diterbitkan tersebut.
Baca juga: Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Masuk Tahap Finalisasi
“PP-nya sedang disiapin. Dalam tahap harmonisasi terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” imbuhnya.
Dia menjelaskan insentif yang akan diberikan, yakni dari sisi perbankan. DHE yang disimpan bisa dijadikan cash collateral atau agunan tambahan yang bersifat likuid berupa uang kas yang dipersamakan dengan uang kas antara lain giro, tabungan dan deposito yang termasuk agunan tunai.
“Tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak atau dividen, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional perusahaan,” pungkas Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga mengungkapkan revisi DHE SDA salah satunya mengatur mengenai penempatan dana DHE SDA dengan jangka waktu satu tahun dalam pasar keuangan domestik.
“DHE sudah hampir final. Penempatannya (DHE SDA) setahun. Fix,” kata Airangga.
Dia menyebut, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait seperti BI, OJK, serta perbankan tengah berkoordinasi dalam tahap penyusunan teknis. Airlangga menambahkan bahwa insentif yang diberikan dari sisi perbankan berdasarkan regulasi BI.
Baca juga: BI Siapkan Dua Instrumen Baru untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
Dalam hal ini, BI menyiapkan dua instrumen baru yang akan digunakan dalam DHE SDA. Instrumen tersebut antara lain, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) yang sedang digodok bersama dengan pemerintah.
“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang InsyaAllah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam Konferensi Pers RDG, Rabu 15 Januari 2025.
“Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakna para eksportir melalui bank,” jelas Perry. (*)
Editor: Galih Pratama