Poin Penting
- Muhadjir Effendy mendatangi Gedung KPK secara mendadak pada Senin petang.
- Sebelumnya, Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi kasus kuota haji.
- KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, secara mendadak pada Senin (18/5) sore.
Muhadjir tiba di markas KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kedatangannya menjadi sorotan karena sebelumnya ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Menteri Agama Ad Interim pada 2022 tersebut belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari ini karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Alasannya
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Sejumlah Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Penahanan hingga Penetapan Tersangka Baru
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan kemudian berlanjut terhadap Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari berselang atau pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terus menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang besar dan menyeret sejumlah nama penting. (*)


