Sejumlah Insentif Pajak Untuk Tarik Investasi

Sejumlah Insentif Pajak Untuk Tarik Investasi

Jakarta – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan evaluasi berkala terhadap insentif perpajakan untuk menarik investasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan beragam kebijakan perpajakan untuk persoalan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kalau dilihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup Tax Holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya, dan kemudian KBLI-nya, kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan Tax Holiday.

“Kita juga menggunakan Tax Allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Menkeu seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zonedan tempat penimbunan barang. Berbagai insentif ini, lanjut Menkeu, sekarang diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Salah satunya, contoh dia, seperti tax holiday dalam waktu 6 bulan, mulai dari April hingga hari ini, sudah ada Rp162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk 9 perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia, dimana dari 9 itu, 8 adalah penanaman modal baru sama sekali dan yang 1 adalah perluasan.

“Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ucap Sri Mulyani.

Selanjutnya, untuk usaha kecil dan menengah, menurut Menkeu, dengan penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen maka jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen. Saat ini jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Sri Mulyani mengemukakan, untuk berbagai kebijakan sektor perpajakan di dalam menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihaknya tengah memfinalkan berbagai macam kebijakan yang sekarang ini sedang di dalam proses.

“Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” jelas Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0 perssn, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0 persen, yaitu yang selama ini hanya jasa makro saja.

“Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward),” terang Sri Mulyani. (*)

Related Posts

News Update

Top News