Jakarta – Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini mengenai kasus batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Anwar Usman sebagai Paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kala itu santer bakal dipinang capres Prabowo sebagai cawapres ini, tidak mengundurkan dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kemarin.
Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK
Kekayaan Anwar Usman
Terlepas dari kasus tersebut, sebagian publik ada yang penasaran dengan kekayaan Anwar Usman. Lalu, berapa jumlah kekayaan mantan Ketua MK ini?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar Usman memiliki kekayaan mencapai Rp33,49 miliar pada 2022.
Laporan kekayaan tersebut disampaikan Anwar Usman ke KPK pada 24 Januari 2023 lalu.
Jika dirinci, mayoritas kekayaan Anwar Usman adalah kas dan setara kas yang mencapai Rp27,59 miliar pada 2022.
Kemudian, Anwar Usman juga memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,17 miliar.
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah Tanah Air. Di antaranya Bekasi, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima.
Untuk harta bergerak, Anwar juga memiliki empat unit mobil. Dua di antaranya adalah Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan.
Baca juga: Bagai Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Kekayaan Prabowo dan Gibran
Ada juga satu unit sepeda motor. Jika ditotal, lima kendaraan tersebut mencapai Rp301 juta.
Berikut daftar lengkap kekayaan Anwar Usman menurut LHKPN pada 2022:
- Tanah dan bangunan: Rp5,17 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp301 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp300 juta Surat berharga: Rp123 juta
- Kas dan setara kas: Rp27,59 miliar.