Anwar Usman Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman Paman Gibran Diberhentikan dari Ketua MK

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anwar Usman sebagai Paman Gibran Rakabuming Raka yang kala itu tengah santer bakal digadang jadi cawapres Prabowo, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kemarin.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Menurun, Bukti Rakyat Kecewa? 

Oleh karenanya, lewat pembuktian tersebut MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.

Seperti diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

MKMK pun sudah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut.

Gugatan itu diduga untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Pasalnya, Gibran saat ini baru berusia 36 tahun, namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Gerindra Siap Gelar ‘Karpet Merah’ bagi Bobby Nasution untuk Bergabung

Sementara terkait dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai polemik tersebut, MKMK tak berwenang untuk ‘menyentuhnya’. Dengan begitu, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” kata Jimly.

Related Posts

News Update

Top News