Poin Penting
- RUU PFII menawarkan insentif pajak hingga 100 persen dan berbagai kemudahan untuk menarik investor asing ke Indonesia
- Investor dan pelaku usaha di PFII berpeluang memperoleh pembebasan PPh, Golden Visa, serta kemudahan perizinan dan residensi
- Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk pembahasan dan pengesahan tingkat II.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan berbagai fasilitas perpajakan dan insentif khusus yang akan diberikan kepada investor dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Berbagai insentif tersebut disiapkan untuk meningkatkan daya tarik investasi melalui kawasan PFII.
Purbaya mengatakan, fasilitas yang diatur dalam RUU PFII menjadi salah satu instrumen untuk mendorong arus investasi ke Indonesia melalui pusat keuangan internasional tersebut.
“Pada RUU ini diatur pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain dalam rangka menarik investasi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR terkait laporan panitia kerja (Panja) dan pengambilan keputusan RUU PFII, Senin, 20 Juli 2026.
Baca juga: Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna
Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan yang disiapkan meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.
“Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan,” ungkapnya.
Dalam beleid tersebut, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di sektor keuangan di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen.
Insentif tersebut mencakup pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan maupun pemungutan pajak.
Fasilitas serupa juga diberikan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penunjang sektor keuangan maupun kegiatan nonsektor keuangan di kawasan PFII berupa pengurangan PPh badan hingga 100 persen.
Namun, pemberian insentif tersebut tetap mengacu pada ketentuan dan konsensus perpajakan internasional yang berlaku.
Sementara itu, tenaga ahli asing yang bekerja pada perusahaan sektor keuangan di PFII juga akan memperoleh pembebasan Pajak Penghasilan hingga 100 persen sejak mulai bekerja di kawasan tersebut.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi investor asing yang berinvestasi melalui PFII. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan Golden Visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi.
RUU PFII juga mengatur sejumlah kekhususan lain, antara lain penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas di kawasan PFII serta penggunaan valuta asing (valas) dalam kegiatan usaha.
Tak hanya itu, aturan yang berlaku di kawasan PFII nantinya merupakan peraturan khusus yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, standar internasional, serta prinsip kepatutan dan kewajaran.
Baca juga: PFII Dinilai Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Jadi Celah Tax Haven
Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati RUU PFII untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
“Untuk itu, selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang InsyaAllah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama


