Poin Penting
- Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di tingkat I dan membawanya ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 21 Juli 2026
- Pemerintah menilai pembentukan PFII akan menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, menarik investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global
- RUU PFII mengatur kelembagaan khusus, pengadilan dan arbitrase, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan guna mendukung operasional pusat finansial berstandar internasional.
Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna.
“Untuk itu, selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang Insya Allah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah terkait laporan panja dan pengambilan keputusan RUU PFII, Senin, 20 Juli 2026.
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.
Baca juga: PFII Dinilai Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Jadi Celah Tax Haven
Purbaya mengatakan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar penyelenggaraan PFII diatur dengan Undang-Undang.
“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandart internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” ucapnya.
Draf RUU PFII yang disepakati di tingkat I Komisi XI:
- Bab I ketentuan umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaran PFII
- Bab II pembentukan kedudukan dan tujuan PFII
- Bab III kegiatan usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya
- Bab IV kelembagaan yang terdiri dari enam bagian
- Mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan dewan pertimbangan PFII
- Mengatur mengenai dewan PFII mencakup status dan kedudukan dewan PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan wewenang dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya
- Mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan
- Mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
- Mengatur mengenai akuntabilitas, yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR
- Pengaturan lebih lanjut mengenai lebih lanjut mengenai kelembagaan dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam Peraturan Presiden.
- Bab V lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII
- Bab VI pengadilan PFII yang terdiri dari 6 bagian
- Mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
- Mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
- Mengenai susunan pengadilan PFII
- Mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan
- Mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII
- Mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII
- Bab VII dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaran PFII
- Bab VIII fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian
- Mengatur mengenai materi umum terkait fasilitas perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan
- Mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitaas serta kriterainya
- mengatur mengenai fasilitas PPN dan atau PPnBM mencakup bentuk fasiltias dan subjek yang diberi fasilitas serta kriterianya
- Mengatur mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberi fasilitas serta syarat dan ketentuan
- Mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFII
- Mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
- Mengatur hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha atau tenaga ahli sektor keuangan dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII
- Mengatur mengenai sanksi terkait fasilitas perpajakan
- Mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII
Baca juga: Pilarmas Investindo Nilai PFII jadi Katalis Positif Masuknya Modal Asing
- Bab IX kekhususan pada PFII, yakni terkait bahasa, hukum yang digunakan perizinan penggunaan paluta asing serta transaksi keuangan di PFII
- Bab X ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII, keberlakuan Undang-Undang PFII dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama


