Poin Penting
- OJK menyebut batas kepemilikan asing maksimal 85 persen di PVML bertujuan memperkuat permodalan dan mendorong konsolidasi industri.
- Perusahaan PVML yang mengalami perubahan kepemilikan wajib menyesuaikan komposisi asing maksimal 85 persen dalam waktu tiga tahun.
- Investor asing diharapkan membawa tambahan modal, transfer pengetahuan, serta memperkuat tata kelola dan kapasitas bisnis.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan batas kepemilikan asing pada Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) bertujuan memperkuat struktur permodalan sekaligus mendorong konsolidasi industri.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan PVML yang mengalami perubahan kepemilikan tetap diwajibkan menyesuaikan komposisi kepemilikan asing paling banyak 85 persen.
Penyesuaian itu harus dilakukan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Baca juga: OJK Catat 18 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan kebijakan tersebut juga membuka ruang bagi masuknya investor asing ke industri jasa keuangan nonbank.
Namun, kehadiran investor asing tetap dibatasi agar kontribusi pemegang saham domestik tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan mengenai penyesuaian batas kepemilikan asing di PVML ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan dan konsolidasi industri, termasuk membuka ruang bagi investor asing, dengan tetap menjaga kontribusi pemegang saham lokal sesuai ketentuan,” kata Agusman.
Investor Asing Diharapkan Perkuat Industri PVML
Agusman mengatakan kebutuhan penguatan modal menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan PVML.
Kehadiran investor asing, kata dia, diharapkan dapat memberikan tambahan modal, transfer pengetahuan, serta memperkuat tata kelola dan kapasitas bisnis pelaku industri.
Baca juga: Porsi Pembiayaan Pindar ke Sektor Produktif Turun Jadi 33,70 Persen di Mei 2026
Sebelumnya, Agusman membeberkan alasan penetapan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Indonesia sebesar 85 persen dari modal disetor.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada investor asing untuk berkontribusi dalam pengembangan industri pindar sekaligus tetap membuka ruang bagi investor domestik dalam memenuhi kebutuhan permodalan penyelenggara pindar.
Pendanaan Asing ke Industri Pindar Meningkat
Menurut Agusman, pindar yang berfokus pada pendanaan produktif memiliki peluang besar untuk memperoleh dukungan kemitraan dari investor asing.
Diketahui berdasarkan data OJK, pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy).
Baca juga: Tak Hanya Pinjol Ilegal, OJK Sebut Putusan KPPU Jadi Tantangan Industri Pindar
Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat 0,33 persen yoy dengan nominal mencapai Rp12,61 triliun.
Namun, angka ini sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra


