Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata menjadi salah satu syarat penting ketika seseorang hendak mengajukan mengklaim asuransi kendaraan bermotor, seperti mobil. Terkadang, orang mengabaikannya hingga klaim asuransi ditolak.
Apalagi jika SIM yang dimiliki mati. Sebab, masa berlaku SIM mati sama saja seseorang tidak memiliki SIM. Makanya, klaim asuransi bakal ditolak jika masa berlakunya habis.
Namun, bagaimana jika seseorang memalsukan masa berlaku SIM agar cepat di-approved klaim asuransi?
Tentu saja, ada harga yang harus dibayar jika seseorang memalsukan dokumen seperti SIM saat pengajuan klaim.
Sebab, data yang sudah di-input untuk klaim, akan dilakukan analisis terlebih dahulu oleh surveyor dengan teliti. Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen maka pengajuan klaim akan ditolak.
Baca juga : Konflik Israel-Iran Berpotensi Tingkatkan Risiko Klaim Asuransi Marine Cargo
Tak hanya itu, pelaku pemalsuan dokumen bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain dipidana, seseorang harus ganti rugi, bayar bunga dan denda. Jadi, masih mau memalsukan SIM saat hendak pengajuan klaim asuransi?
Pentingnya Memilih Asuransi
Memiliki asuransi menjadi salah satu upaya seseorang mengantisipasi terjadinya risiko kerugian materi akibat kejadian tak diinginkan.
Wajar saja, ketika kejadian yang menimbulkan kerugian terjadi, nasabah asuransi berharap perusahaan asuransi bisa membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan dalam polis.
Mengutip laman Tugu Insurance, asuransi kecelakaan lalu lintas hadir untuk menanggung risiko finansial dari dampak negatifnya, yaitu cedera fisik yang mengakibatkan tidak bisa bekerja, cedera permanen, hingga kematian.
Dengan memiliki asuransi kecelakaan, Anda bisa mendapatkan sejumlah perlindungan sebagai berikut:
- Terlindungi dari biaya kerusakan, karena biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa menjadi sangat besar. Asuransi kecelakaan dapat membantu meringankan beban finansial;
- Mendapatkan bantuan untuk cedera fisik, yang bisa diberikan kepada pengemudi, penumpang, dan pihak ketiga yang mengalami cedera akibat kecelakaan;
- Terbantu dalam perbaikan kendaraan, karena beberapa perusahaan asuransi memiliki jaringan bengkel terpercaya sehingga perbaikan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.
Saat ini, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyediakan produk t-drive yang cocok digunakan untuk kendaraan, karena melindungi mobil Anda secara menyeluruh dan dengan berbagai macam perluasan.
Baca juga : Mulai 2026, Masyarakat Wajib Tanggung 10 Persen Klaim Asuransi Kesehatan
Menariknya, ada berbagai keuntungan/manfaat produk t drive yang bisa Anda dapatkan, antara lain:
1. Jaringan bengkel
Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan enam bulan.
2. Kehilangan barang pribadi
Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi).
3. Penggantian biaya transportasi
Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari tiga panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama lima hari kerja.
4. Biaya ambulans
Memberikan penggantian biaya ambulans akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri).
5. Pelaporan klaim melalui aplikasi t drive
Pelaporan klaim melalui smartphone Anda. Untuk mengajukan klaim pun mudah. Ada dua cara untuk mengajukan klaim jenis asuransi t protect. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458. Yang kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama










