Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan kegiatan 228 pedagang kripto ilegal sepanjang Januari-Mei 2026.
- Perdagangan aset kripto di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari OJK.
- Binance, KuCoin, Coinbase, Bybit, OKX, MEXC, HTX, dan Zipmex termasuk dalam daftar entitas yang dihentikan per Juni 2026.
Jakarta – Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) alias kripto ilegal sepanjang Januari-Mei 2026.
Langkah tersebut sebagai bentuk penegasan regulator untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas investasi ilegal yang semakin marak di ruang digital.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto di Tanah Air hanya bisa dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari OJK dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Kripto sebagai acuan perdagangan aset digital yang legal di Indonesia.
Baca juga: Jangan Asal Ikut Tren, Ini 5 Tips Investasi Kripto yang Perlu Dipahami
Daftar Pedagang Kripto Ilegal Juni 2026
Berikut daftar entitas pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau pedagang kripto ilegal yang dihentikan Satgas PASTI per Juni 2026:
1. Binance
2. KuCoin Technology Pte. Ltd
3. Coinbase Android, Coinbase Inc. (Coinbase Pro)
4. Bybit Fintech Limited
5. OKX, OKEX Malta Ltd
6. Bitstamp Ltd
7. Bithumb Korea
8. Gemini Trust Company LLC
9. Gate Global Corp., Gate Technology Incorporated
10. Crypto Holdings Technology Limited
11. 2525 Ventures BV
12. AAX Exchange (Malta) Limited
13. ABCC
14. AltcoinTrader
15. Amber App, Amber Labs
16. Anchor Labs, Inc. (Anchorage)
17. APX Tech Ptd. Ltd. (ApolloX)
18. Artis Turba
19. AscendEX Technology S.R.L. (BitMax)
20. Aviso Wealth Inc., Qtrade Financial Group
21. Axia Soft
22. AZBIT
23. BankCEX
24. BaseFEX
25. BB Trade Estonia


