Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin yang dilakukan oleh sejumlah KOL dan memblokir konten terkait.
- Sejumlah KOL telah dipanggil untuk klarifikasi dan diminta menurunkan atau menyesuaikan konten promosi yang melanggar ketentuan.
- OJK dan Satgas PASTI mengimbau KOL memastikan legalitas produk keuangan yang dipromosikan serta mengedepankan transparansi dan perlindungan konsumen.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Dalam hal ini, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Selanjutnya, Satgas PASTI juga akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam promosi PAKD tidak berizin.
“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca juga: Diduga Jalankan Investasi Ilegal, Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.
Berdasarkan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Adapun, sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk:
- Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi
- Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia
- Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan,termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh
- Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif
- Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis
- Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra


