Poin Penting:
- BI menegaskan seluruh transaksi sektor pariwisata di Indonesia wajib menggunakan rupiah karena belum masuk kategori pengecualian transaksi internasional.
- Pelaku industri pariwisata mengusulkan agar harga paket wisata dapat dicantumkan dalam dolar AS, sementara pembayaran tetap menggunakan rupiah sesuai kurs berlaku.
- Bank Indonesia terus memperkuat stabilitas rupiah melalui kenaikan suku bunga acuan di tengah fluktuasi nilai tukar terhadap dolar AS.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan seluruh transaksi di sektor pariwisata yang berlangsung di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Ketentuan tersebut berlaku karena sektor pariwisata belum masuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Ronald Dungdung Parluhutan mengatakan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik merupakan amanat yang harus dijalankan oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ronald Dungdung Parluhutan saat dikonfirmasi di Denpasar, dikutip Antara, Jumat (19/6).
Baca juga: BI Prediksi Ekonomi Global Melambat pada 2026, Ini Alasan RI Tetap Percaya Diri
Selain sebagai ketentuan hukum, penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar serta memperkuat kedaulatan mata uang nasional.
BI: Pariwisata Belum Masuk Pengecualian Transaksi Internasional
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/2015, terdapat sejumlah transaksi perdagangan internasional yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk mencantumkan harga maupun menggunakan mata uang asing dalam kontrak internasional.
Namun demikian, BI menyebut sektor pariwisata hingga saat ini belum termasuk dalam kategori pengecualian tersebut. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan dalam kegiatan pariwisata di Indonesia tetap wajib menggunakan rupiah.
Ketentuan ini menjadi perhatian pelaku industri wisata, khususnya di Bali yang selama ini menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara dan penyumbang devisa nasional.
BI Didorong Beri Ruang Pencantuman Harga dalam Dolar AS
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra berharap pemerintah dan otoritas terkait dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mencantumkan harga paket wisata dalam mata uang asing, terutama dolar AS.
Menurutnya, skema tersebut dapat diterapkan tanpa menghilangkan kewajiban penggunaan rupiah dalam pembayaran. Harga dapat ditampilkan dalam dolar AS, sementara transaksi tetap dilakukan menggunakan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat pembayaran.
Putu menilai sektor pariwisata memiliki karakteristik yang serupa dengan kegiatan ekspor jasa karena menghasilkan devisa dari kunjungan wisatawan asing. Oleh karena itu, industri pariwisata dinilai turut berkontribusi dalam memperkuat nilai tukar rupiah.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Bunga KPR Subsidi Tak Melonjak Meski BI Rate Naik
Di sisi lain, penguatan dolar AS memberikan tekanan terhadap operasional perusahaan pariwisata. Ketika harga paket wisata dipasarkan dalam rupiah, sementara berbagai kebutuhan usaha mengalami kenaikan akibat penguatan dolar, beban biaya pelaku usaha menjadi semakin besar.
Ia juga mengungkapkan adanya dilema yang dihadapi pelaku industri apabila mencantumkan harga dalam mata uang asing pada laman resmi perusahaan. Praktik tersebut berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum dan dapat berujung pada proses hukum.
Rupiah Masih Berfluktuasi di Tengah Kebijakan Suku Bunga
Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Bali menjadi salah satu daerah penghasil devisa terbesar dari sektor pariwisata. Peningkatan devisa tersebut memiliki dampak yang serupa dengan kegiatan ekspor, yang selama ini menjadi salah satu faktor pendukung penguatan rupiah.
Baca juga: Wisman ke Indonesia Meningkat, Bali Masih Jadi Gerbang Utama Turis Asing
Dalam beberapa pekan terakhir, nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan hingga menembus level psikologis di atas Rp18.000 per dolar AS. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI mengambil langkah pengetatan kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan.
Pada Mei 2026, bank sentral menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Selanjutnya, suku bunga kembali naik 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada 9 Juni 2026 dan saat ini berada di level 5,75 persen.
Kebijakan tersebut sempat mendorong penguatan rupiah dan menjauhkannya dari level Rp18.000 per dolar AS. Meski demikian, pergerakan mata uang domestik masih menunjukkan volatilitas.
Baca juga: Bos BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Ini Penopangnya
Pada perdagangan Jumat pagi, nilai tukar rupiah tercatat melemah 51 poin atau 0,29 persen menjadi Rp17.845 per dolar AS dibandingkan posisi penutupan sebelumnya sebesar Rp17.794 per dolar AS.
Dengan kondisi tersebut, BI tetap menegaskan bahwa penggunaan rupiah dalam transaksi pariwisata di Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas mata uang nasional sekaligus memperkuat kedaulatan rupiah di dalam negeri. (*)
Editor: Yulian Saputra


