Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan Snapboost karena diduga menjalankan penipuan berkedok platform C2E
- Snapboost menawarkan deposit dengan iming-iming keuntungan, bonus, dan hadiah
- Tak berizin di Indonesia, Snapboost diblokir dan diproses bersama aparat penegak hukum.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial.
Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E). Melalui sistem tersebut, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
“Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Juli 2026.
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Econext Ventures Indonesia, Ini Alasannya
Tidak Memiliki Izin
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.
Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Bank Bakal Revisi Asumsi Dasar RBB, Ini Pemicunya
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. (*)
Editor: Galih Pratama


