Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengutip Antara di Jakarta, Jumat (18/10).
Adapun menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo tidak meneken revisi UU KPK atas desakan berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.
Revisi UU KPK sendiri telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 17 September 2019. Demikian, 30 Hari terhitung tanggal tersebut, bila merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 maka revisi UU KPK sudah bisa diresmikan. Namun, hingga Kamis (17/10), tidak ada pihak yang menyampaikannya.
Akan tetapi, menurut Widodo, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. “Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dengan adanya revisi UU KPK tersebut. Beberapa risiko pelemahan seperti KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensinya, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
UU KPK Bernomor 19 Tahun 2019 ini hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat. (*)