Poin Penting:
- RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi masuk Prolegnas 2026 setelah disetujui Baleg DPR RI.
- PFII memiliki lima tujuan utama yang mencakup daya saing, inovasi, investasi, pembiayaan sektor riil, dan penguatan ekonomi nasional.
- Pemerintah menargetkan PFII menjadi pusat keuangan internasional berbasis efisiensi, transparansi, dan integritas.
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 setelah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global di masa depan.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU tersebut disetujui untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bob Hasan, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Literasi Finansial dan AI Dinilai jadi Bekal Penting Generasi Muda
PFII Dinilai Penuhi Unsur Keadaan Mendesak
Baleg DPR RI menilai pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia memenuhi unsur “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, RUU dapat diajukan di luar Prolegnas jika terdapat kondisi mendesak. Bob Hasan menjelaskan bahwa pengajuan ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan pembentukan regulasi PFII dalam waktu tiga bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026.
“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas,” ucapnya.
Meningkatkan Daya Saing dan Inovasi
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui sektor keuangan yang lebih dalam dan terdiversifikasi.
Menurutnya, PFII akan menjadi pusat layanan jasa keuangan sekaligus pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung industri keuangan nasional.
“(PFII) merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” ucapnya.
Baca juga: Tok! DPR Setujui 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026, Omnibus Law Perumahan Ikut Masuk
5 Tujuan Strategis Pemerintah
Pemerintah menegaskan terdapat lima tujuan utama pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang menjadi dasar pengajuan RUU ini ke Prolegnas 2026.
Wamenkum Eddy Hiariej merinci kelima tujuan tersebut sebagai berikut:
- Meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
- Mendorong pendalaman serta inovasi sektor keuangan nasional.
- Menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan baik dari dalam maupun luar negeri.
- Memfasilitasi pembiayaan sektor riil termasuk proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, dan infrastruktur.
- Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Pemerintah Guyur Stimulus Ekonomi Rp26,34 T di Semester II 2026, Ini Rincian Programnya
PFII Didorong Masuk Regulasi Prioritas
Pemerintah menilai keberadaan RUU ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. Oleh karena itu, usulan ini dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026 sebagai regulasi prioritas.
Eddy menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah mengamanatkan pembentukan aturan khusus PFII dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026.
“Undang-Undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” ucap dia.
Masuknya RUU ke Prolegnas 2026 menandai percepatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, menarik investasi global, serta memperdalam sektor keuangan Indonesia secara berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


