Poin Penting:
- RUU PPRT akhirnya disahkan setelah 22 tahun pembahasan sebagai bentuk komitmen negara melindungi pekerja rumah tangga.
- Regulasi ini memuat 12 poin strategis yang mengatur hak, perekrutan, pelatihan, hingga pengawasan pekerja rumah tangga.
- Pemerintah menegaskan perlindungan PRT berbasis HAM mencakup seluruh siklus kerja dari pra-kerja hingga penyelesaian sengketa.
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mencapai titik krusial setelah lebih dari dua dekade tertunda. Pada momentum Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), DPR RI menjadwalkan pengesahan regulasi ini dalam Rapat Paripurna sebagai simbol pengakuan terhadap hak dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi hadiah istimewa bagi Hari Kartini sekaligus menyambut Hari Buruh Internasional.
“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini,” ujarnya usai rapat persetujuan tingkat I di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, regulasi ini merupakan “pekerjaan rumah” DPR yang tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diinisiasi. Meski demikian, proses pembahasannya disebut telah melibatkan partisipasi publik secara luas dengan menyerap aspirasi berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor pekerja rumah tangga.
Dasco juga memastikan DPR bersama pemerintah akan terus mengawal implementasi undang-undang tersebut.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” katanya.
Baca juga: DPR Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia–World Bank Group
12 Poin Penting dalam RUU PPRT yang Disepakati
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bahwa pembahasan RUU PPRT berlangsung dinamis melalui Panitia Kerja (Panja). Perdebatan yang terjadi disebut konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pekerja rumah tangga.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya.
Secara keseluruhan, RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan total ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas intensif. Berikut 12 poin penting dalam RUU PPRT:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Penantian Panjang 22 Tahun dan Dinamika Pembahasan
Perjalanan panjang RUU PPRT mencerminkan kompleksitas persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia. Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menyatakan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum yang selama ini belum dimiliki para pekerja sektor domestik.
“Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.
Dalam prosesnya, Baleg menerima ratusan DIM dari pemerintah, yang kemudian dibahas secara rinci hingga masuk tahap pembahasan tingkat I. Sebelumnya, RUU ini juga telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Persetujuan tersebut menjadi titik awal percepatan pembahasan, setelah sebelumnya RUU ini berulang kali tertunda meski telah masuk dalam program legislasi nasional selama bertahun-tahun.
Komitmen Pemerintah: Perlindungan Menyeluruh dan Berbasis HAM
Dari sisi eksekutif, pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pekerja rumah tangga harus diposisikan sebagai pekerja formal yang memiliki hak setara.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsep “Decent Work for Domestic Worker” menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan ini. Artinya, pekerja rumah tangga harus mendapatkan standar kerja layak, termasuk upah, waktu kerja, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur secara rinci hubungan kerja, perjanjian kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dengan melibatkan peran lingkungan sosial seperti RT/RW.
Baca juga: DPR dan Pengamat Kritisi Keputusan Denda KPPU ke 97 Pindar
Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan aspek sosial dan budaya turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi, mengingat latar belakang pengguna jasa yang sangat beragam dari berbagai lapisan ekonomi.
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hak.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik seperti eksploitasi, kekerasan, hingga minimnya akses jaminan sosial, sekaligus menjadi tonggak reformasi perlindungan tenaga kerja domestik. (*)
Editor: Galih Pratama







