Nasional

RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026, Celios Kasih Wanti-Wanti

Poin Penting

  • RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026. Kedua RUU ini dinilai strategis namun kontroversial, karena terkait restrukturisasi BUMN dan instrumen pendanaan baru.
  • Penyusunan RUU dinilai terburu-buru, kurang melibatkan publik, serta berisiko menurunkan akuntabilitas dan stabilitas fiskal.
  • Akses pengawasan BPK dan KPK ke Danantara terbatas, sementara Patriot Bond dinilai sarat kepentingan politik dan bisa ganggu likuiditas perbankan.

Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, mengesahkan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, yang di antaranya menambahkan RUU Danantara dan RUU Patriot Bond ke dalam daftar RUU prioritas.

RUU Danantara dan Patriot Bond merupakan tindak lanjut dari rencana likuidasi Kementerian BUMN.

Di satu sisi, keberadaan RUU membuka peluang bagi Danantara untuk memperkuat posisinya sebagai super holding BUMN dan menambah pendanaan baru. Namun, urgensi dan kelayakan pengajuan kedua RUU ini masih perlu mendapat perhatian khusus dari publik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai bahwa dualisme Kementerian BUMN dan BPI Danantara harus diselesaikan dengan payung hukum yang jelas.

Ia juga menyoroti dasar hukum Patriot Bond yang masih dipertanyakan, termasuk mekanisme rating dan transparansi pemanfaatannya.

“Proses pembuatan RUU Danantara dan RUU Patriot Bond perlu dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru. Jangan mengulang kesalahan revisi UU BUMN awal tahun 2025 yang minim partisipasi publik,” kata Bhima, dikutip Rabu, 24 September 2025.

Baca juga: Likuiditas Bank Himbara Diperkuat Dana Rp200 Triliun, Ini Respons Bos Danantara

Sebelumnya, dalam keterangannya pada media, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Danantara akan menggunakan naskah akademik lama yang disempurnakan. Namun hingga kini, masyarakat belum dapat dengan mudah mengaksesnya.

Bhima menegaskan, tanpa mitigasi risiko dan uji publik yang terbuka, kedua instrumen ini bisa menambah kerentanan sistemik dan menggerus akuntabilitas pengelolaan aset negara serta stabilitas fiskal.

Kekhawatiran Soal Pengawasan

Di lain sisi, Peneliti Celios, Tabita Diela mewanti-wanti potensi munculnya masalah terkait pengawasan dan implementasi investasi akibat peleburan BPI Danantara dan Kementerian BUMN.

“Meski sudah menyatakan tidak kebal hukum, akses Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Danantara terbatas untuk melakukan pengawasan dan audit proaktif,” imbuh Tabita.

Dengan kata lain, kekhawatiran terhadap RUU Danantara meliputi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian BUMN, minimnya transparansi yang bermuara pada ruang gelap akuntabilitas, serta penyusunan yang terburu-buru.

Baca juga: Investasi Danantara Ditargetkan Tembus Rp980 T pada 2029, Ini Kata Menkeu Purbaya

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago