News Update

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting

  • Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di Sumatra, mencakup produk jiwa dan kesehatan
  • Perusahaan asuransi memberikan relaksasi dokumen dan perpanjangan batas waktu pengajuan untuk percepatan klaim saat bencana
  • Banyak masyarakat di daerah terpencil belum terlindungi, menjadi tantangan perluasan asuransi di luar kota besar dan segmen atas.

Jakarta – Industri asuransi jiwa mulai menyalurkan pembayaran klaim kepada korban bencana yang terjadi di Sumatra beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, nilai klaim yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa tercatat mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Albertus Wiroyo mengatakan angka tersebut merupakan klaim yang sudah diselesaikan dan dibayarkan kepada nasabah terdampak.

“Sejauh ini nilai yang kami terima sekitar Rp2,5 sampai Rp2,6 miliar. Jadi sekitar Rp2,6 miliar itu sudah dibayarkan,” ujarnya saat ditemui usai acara Konferesi Pers Kinerja Full Year 2025 di Grha AAJI, Jumat (13/3).

Baca juga: Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Menurutnya, pembayaran klaim tersebut berasal dari berbagai produk asuransi, baik asuransi jiwa maupun kesehatan yang dimiliki masyarakat di wilayah terdampak.

Mix ya, ada yang dari asuransi jiwa dan ada juga dari kesehatan,” jelasnya.

Albertus mengungkapkan bahwa dalam situasi bencana, perusahaan asuransi jiwa mengambil langkah khusus untuk mempercepat proses klaim. Salah satunya dengan memberikan relaksasi dalam persyaratan dokumen serta memperpanjang batas waktu pengajuan klaim bagi nasabah.

“Teman-teman pelaku industri melakukan proses yang lebih cepat karena ini kan bencana. Jadi beberapa dokumen yang biasanya diperlukan itu dikurangi, kemudian batas waktu klaim juga diperpanjang,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah perusahaan asuransi yang responsif dalam membantu nasabah di tengah situasi darurat. Menurutnya, percepatan klaim menjadi bentuk nyata fungsi perlindungan industri asuransi bagi masyarakat.

Peneterasi Asuransi di Daerah

Namun di sisi lain, Albertus mengakui masih banyak masyarakat di daerah terdampak bencana yang belum memiliki perlindungan asuransi. Kondisi ini terutama terjadi di wilayah terpencil yang akses terhadap produk asuransi masih terbatas.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

“Kami juga masih prihatin, apalagi yang terkena itu banyak di wilayah remote area. Ini juga menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi industri,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia perlu diperluas agar tidak hanya terpusat di kota besar atau segmen masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Asuransi itu jangan hanya di kota besar saja, jangan hanya di segmen atas saja. Justru masyarakat kecil yang lebih membutuhkan perlindungan asuransi dibandingkan segmen atas,” tegas Albertus. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

9 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

10 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

10 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

10 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

10 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

12 hours ago