Poin Penting
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, mengesahkan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, yang di antaranya menambahkan RUU Danantara dan RUU Patriot Bond ke dalam daftar RUU prioritas.
RUU Danantara dan Patriot Bond merupakan tindak lanjut dari rencana likuidasi Kementerian BUMN.
Di satu sisi, keberadaan RUU membuka peluang bagi Danantara untuk memperkuat posisinya sebagai super holding BUMN dan menambah pendanaan baru. Namun, urgensi dan kelayakan pengajuan kedua RUU ini masih perlu mendapat perhatian khusus dari publik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai bahwa dualisme Kementerian BUMN dan BPI Danantara harus diselesaikan dengan payung hukum yang jelas.
Ia juga menyoroti dasar hukum Patriot Bond yang masih dipertanyakan, termasuk mekanisme rating dan transparansi pemanfaatannya.
“Proses pembuatan RUU Danantara dan RUU Patriot Bond perlu dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru. Jangan mengulang kesalahan revisi UU BUMN awal tahun 2025 yang minim partisipasi publik,” kata Bhima, dikutip Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: Likuiditas Bank Himbara Diperkuat Dana Rp200 Triliun, Ini Respons Bos Danantara
Sebelumnya, dalam keterangannya pada media, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Danantara akan menggunakan naskah akademik lama yang disempurnakan. Namun hingga kini, masyarakat belum dapat dengan mudah mengaksesnya.
Bhima menegaskan, tanpa mitigasi risiko dan uji publik yang terbuka, kedua instrumen ini bisa menambah kerentanan sistemik dan menggerus akuntabilitas pengelolaan aset negara serta stabilitas fiskal.
Di lain sisi, Peneliti Celios, Tabita Diela mewanti-wanti potensi munculnya masalah terkait pengawasan dan implementasi investasi akibat peleburan BPI Danantara dan Kementerian BUMN.
“Meski sudah menyatakan tidak kebal hukum, akses Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Danantara terbatas untuk melakukan pengawasan dan audit proaktif,” imbuh Tabita.
Dengan kata lain, kekhawatiran terhadap RUU Danantara meliputi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian BUMN, minimnya transparansi yang bermuara pada ruang gelap akuntabilitas, serta penyusunan yang terburu-buru.
Baca juga: Investasi Danantara Ditargetkan Tembus Rp980 T pada 2029, Ini Kata Menkeu Purbaya
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More