RUPS, PermataBank Angkat Dirut Baru dan Tebar Dividen Rp308 Miliar

RUPS, PermataBank Angkat Dirut Baru dan Tebar Dividen Rp308 Miliar

Jakarta – Pemegang saham PT Bank Permata Tbk. (PermataBank) pada hari ini (20/05), menyetujui agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam kesempatan ini, Perseroan membahas beberapa agenda penting seperti perubahan jajaran direksi dan pembagian dividen tunai.

Untuk tahun buku 2021, para pemegang saham menyetujui tambahan dana cadangan wajib Perseroan sebesar Rp200 miliar. PermataBank akan membagikan dividen tunai sebesar kurang lebih Rp308 miliar atau sebesar Rp8,5 per saham kepada pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen tunai. Adapun sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi dengan penyisihan untuk tambahan dana cadangan dan dividen tunai kepada pemegang saham diusulkan untuk dibukukan sebagai laba ditahan.

Setelah itu, para pemegang saham PermataBank juga menyetujui pengangkatan Meliza M. Rusli yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PermataBank sebagai Direktur Utama PermataBank yang baru untuk menggantikan Chalit Tayjasanant yang mengundurkan diri dan masuk jajaran Komisaris.

Selain itu, Setiatno Budiman diangkat menjadi Direktur menggantikan Suwatchai Songwanich. Pada kesempatan tersebut, H. Muhamad Faiz juga dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PermataBank dan Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PermataBank.

“Permatabank berupaya untuk terus memperluas segmen dan memperdalam hubungan dengan nasabah, melalui pemanfaatan mitra ekosistem, produk dan jasa perbankan digital yang inovatif, serta kolaborasi dengan Bangkok Bank untuk memberikan akses kepada nasabah kami terhadap keahlian dan dukungan dalam korporasi serta jaringan internasionalnya,” jelas Meliza M. Rusli pada keterangannya.

Selain kedua agenda tersebut, RUPST juga membahas empat agenda lainnya, yaitu:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2021 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit akun and laporan keuangan PermataBank untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan PermataBank kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Pada agenda kedua RUPST, pemegang saham menyetujui penggunaan keuntungan bersih

Adapun setelah perubahan yang ada, susunan jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PermataBank menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
Komisaris: Chong Toh
Komisaris: Chalit Tayjasanant*
Komisaris: Niramarn Laisathit
Komisaris Independen : Haryanto Sahari
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Yap Tjay Soen

Dewan Direksi
Direktur Utama: Meliza M. Rusli
Direktur: Abdy Salimin
Direktur: Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur: Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani
Direktur Unit Usaha Syariah: Herwin Bustaman
Direktur: Djumariah Tenteram
Direktur: Dayan Sadikin
Direktur: Setiatno Budiman*

Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Muhamad Faiz, MA
Anggota : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag

*Efektif segera setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk memperoleh persetujuan Fit and Proper Test dari OJK.

Related Posts

News Update

Top News