Poin Penting
- Investasi ilegal masih memakan banyak korban di Indonesia. Sepanjang 2017–2025, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun
- Modus penipuan keuangan semakin canggih. Pelaku memanfaatkan media sosial, AI, deepfake, situs palsu, hingga tawaran kerja paruh waktu untuk menipu korban dan membangun kepercayaan
- Selain menutup ribuan entitas ilegal, Satgas PASTI dan IASC juga mempercepat pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban melalui pelaporan yang lebih cepat.
Tangerang Selatan — Alwati (bukan nama sebenarnya) sempat percaya dirinya menemukan cara mudah menambah penghasilan.
Awalnya, perempuan berusia 60 tahun itu tak menaruh curiga. Program yang diikutinya bekerja layaknya arisan online dan menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
Setiap anggota, termasuk Alwati, diminta menyetor sejumlah uang. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan akan menerima kembali dana yang lebih besar hanya dalam hitungan hari.
Mula-mula nominalnya kecil. Setor Rp200 ribu, lalu kembali Rp250 ribu. Setor Rp500 ribu, kembali Rp1 juta. Beberapa kali skema itu berjalan lancar. Uang yang dijanjikan benar-benar masuk ke rekeningnya. Keberhasilan itulah yang membuat Alwati semakin yakin.
Tak lama kemudian, ia memutuskan menyetor Rp3 juta. Namun ketika tiba waktunya pencairan, dana tersebut tak kunjung diterima.
Pengelola yang disebut sebagai “admin” investasi berdalih pencairan baru bisa dilakukan jika Alwati melakukan top up tambahan sebesar Rp8 juta.
Karena khawatir kehilangan uang yang terlanjur disetor, Alwati kembali mentransfer dana sesuai permintaan. Akan tetapi, bukannya menerima pencairan, ia justru diminta menyetor uang lagi. Kali ini jumlahnya jauh lebih besar, mencapai Rp20 juta.
Alwati terkejut. Nominal tersebut jauh di luar kemampuannya. Ibu tiga anak itu bahkan sempat meminta bantuan anak-anaknya untuk mencari pinjaman.
Untungnya, anak-anak Alwati justru mempertanyakan program yang selama ini diikutinya itu. Mereka curiga ada yang tidak beres.
Setelah mendengar seluruh kronologinya, mereka meminta sang ibu menghentikan semua transaksi dan tidak lagi mengirimkan uang kepada pengelola program itu. Barulah Alwati mengetahui dirinya kemungkinan telah menjadi korban penipuan.
Total sekitar Rp11 juta yang telah ia transfer, lenyap begitu saja. Alwati hanya bisa menangis ketika menyadari tabungan yang dikumpulkannya perlahan selama bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari.
Belakangan, Alwati menyadari, ia telah menjadi salah satu korban aktivitas investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan cepat.
Apa yang dialami Alwati ini menjadi gambaran bagaimana aktivitas keuangan ilegal masih terus memakan korban di Tanah Air. Kisah Alwati pun bukanlah kasus tunggal. Delapan tahun terakhir menjadi periode “mahal” bagi masyarakat Indonesia.
Sepanjang 2017 hingga 2025, data Sistem Informasi Pelaporan Satgas PASTI (SIPASTI) mencatat kerugian akibat investasi ilegal telah mencapai Rp142,22 triliun.
Besarnya angka tersebut merupakan momok menakutkan aktivitas keuangan ilegal yang terus berevolusi, menjaring korban dari berbagai usia dan latar belakang, bahkan termasuk mereka yang sebelumnya merasa telah cukup berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Inklusi Keuangan Syariah Masih Rendah di Indonesia
Korban kejahatan keuangan ilegal saat ini tidak lagi didominasi kelompok yang minim akses informasi. Data Sistem SIPASTI sampai dengan 31 Mei 2026 menunjukkan kelompok usia produktif 18-25 tahun menjadi pelapor investasi ilegal terbanyak dengan 972 laporan.
Posisi berikutnya ditempati kelompok usia 26-35 tahun sebanyak 772 laporan dan usia 36-50 tahun sebanyak 578 laporan.
Dari sisi pekerjaan, pegawai swasta menjadi kelompok yang paling banyak melaporkan investasi ilegal dengan 612 pelapor. Disusul wiraswasta sebanyak 434 pelapor, ibu rumah tangga 407 pelapor, dan masyarakat yang tidak bekerja sebanyak 378 pelapor.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tingginya pendidikan, pekerjaan tetap, maupun kedekatan dengan teknologi tidak otomatis membuat seseorang kebal terhadap kejahatan keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pelaku kerap memanfaatkan keinginan masyarakat untuk memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Terkadang orang-orang yang berpendidikan tinggi pun tetap bisa menjadi korban. Salah satu aspek kelemahan manusia yang sering dimanfaatkan pelaku adalah greed atau keserakahan. Mereka dijanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat sehingga mengabaikan pertimbangan lainnya,” katanya, dalam kegiatan Journalist Class, yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Modus Lama Berganti Wajah
Jika beberapa tahun lalu masyarakat lebih akrab dengan skema investasi bodong berkedok koperasi atau penghimpunan dana tanpa izin, kini wajah kejahatan keuangan berubah jauh lebih kompleks.
Data Sistem SIPASTI menunjukkan lima modus investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan, yakni jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, multi level marketing (MLM), penawaran pendanaan, dan money game.
Namun di lapangan, variasi modus yang ditemukan terus berkembang mengikuti tren digital. Hudiyanto menyebut pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga teknologi kecerdasan buatan/AI untuk meyakinkan calon korban.
Salah satu modus yang tengah marak adalah impersonasi atau penyamaran menggunakan identitas lembaga resmi maupun tokoh publik.
Dalam paparannya, ia mencontohkan penggunaan teknologi deepfake yang memanipulasi video dan suara figur publik sehingga tampak seolah-olah mengajak masyarakat berinvestasi pada platform tertentu.
Selain itu, pelaku juga membuat situs tiruan yang menyerupai situs resmi perusahaan atau lembaga keuangan. Tidak jarang masyarakat kesulitan membedakan situs resmi dengan situs palsu karena tampilan keduanya sangat mirip.
“Pelaku kini tidak hanya menawarkan investasi ilegal, tetapi juga menyamar sebagai lembaga jasa keuangan yang sah untuk memperoleh kepercayaan korban,” ujarnya.
Modus lain yang mulai ditemukan adalah tawaran pekerjaan paruh waktu hingga skema menonton drama atau film yang menjanjikan penghasilan tambahan.
Awalnya korban diminta melakukan aktivitas sederhana, kemudian secara bertahap diminta menyetorkan dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.
“Mereka biasanya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Awalnya korban diminta melakukan tugas sederhana seperti like, share, atau comment. Namun pada tahap berikutnya korban diwajibkan menyetor dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar,” katanya.
Penutupan Situs Tak Lagi Cukup
Perubahan modus kejahatan membuat penanganan aktivitas keuangan ilegal tidak bisa lagi hanya mengandalkan penutupan situs atau pemblokiran aplikasi. Pemerintah juga tidak hanya mengandalkan satu lembaga untuk melakukan pengawasan.
Penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan secara terpadu melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebuah forum koordinasi yang dipimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia dan melibatkan kementerian-kementerian serta lembaga lainnya.
Anggota Satgas PASTI berasal dari berbagai instansi, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kehadiran banyak lembaga tersebut mencerminkan kompleksitas penanganan aktivitas keuangan ilegal yang tidak hanya menyangkut aspek pengawasan jasa keuangan, tetapi juga penegakan hukum, keamanan siber, dan pelacakan aliran dana.
Pembentukan Satgas PASTI sendiri merupakan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI menggabungkan pendekatan pencegahan dan penindakan. Dari sisi pencegahan, satgas aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, patroli siber, pemantauan risiko, serta pertukaran informasi antarinstansi.
Sementara dari sisi penanganan, Satgas PASTI melakukan inventarisasi laporan masyarakat, pemeriksaan bersama, penghentian kegiatan usaha ilegal, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, tantangan yang dihadapi Satgas PASTI masih sangat besar, terutama di ruang digital. Hingga Februari 2026, Satgas PASTI telah menindak dan menutup 12.824 entitas pinjol ilegal. Jumlah tersebut jauh melampaui penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal dan berizin OJK, yang saat ini hanya berjumlah 95 perusahaan.
Mengejar Dana Korban
Transformasi penanganan aktivitas keuangan ilegal juga terlihat dari hadirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah inisiatif yang dibentuk OJK bersama kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, dan asosiasi untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan dengan total hampir satu juta rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir.
Nilai dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp638,9 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp169,3 miliar.
Selain itu, terdapat lebih dari 120 ribu nomor telepon yang dilaporkan karena diduga digunakan dalam aktivitas penipuan.
Penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dilaporkan. Di bawahnya terdapat impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan kejahatan keuangan tidak lagi didominasi modus investasi ilegal konvensional, tetapi telah berkembang ke berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Meski dana yang berhasil dikembalikan masih jauh lebih kecil dibanding total kerugian yang dialami korban, keberadaan IASC menandai perubahan pendekatan dalam pelindungan konsumen.
Baca juga: OJK: Kehati-hatian Pelaku Usaha Tahan Pertumbuhan Kredit di DKI dan Banten
Jika sebelumnya fokus utama hanya menghentikan aktivitas ilegal, kini upaya juga diarahkan pada penyelamatan dana korban sebelum seluruh dana berpindah tangan atau sulit dilacak.
Untuk mempercepat proses tersebut, OJK dan Kepolisian Republik Indonesia juga menjalin kerja sama dalam penanganan online scam.
Salah satu upayanya adalah mempermudah proses pelaporan sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor polisi ketika masih terdapat peluang penyelamatan dana.
“Dalam waktu beberapa menit saja dana bisa berpindah ke banyak rekening. Sehingga kunci utama penyelamatan dana korban adalah pelaporan yang cepat. Melalui IASC dan kolaborasi dengan Polri, OJK kini berupaya memangkas hambatan pelaporan agar peluang pemulihan dana dapat dilakukan sedini mungkin sebelum jejak transaksi semakin sulit dilacak,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


