Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group
ADA yang ganjil ketika negara mulai menyebut “insentif” tepat di saat yang sama ia menunjuk siapa yang harus membayar. Seperti memanggil seseorang ke ruang tamu, menyodorkan teh manis, lalu berbisik: “Om, dananya di rekening sudah kelihatan.”
DPR baru saja mengesahkan RUU P2SK. BPI Danantara kini berwenang menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Seketika beredar kabar: WNI dengan tabungan di atas Rp3 miliar wajib membeli.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buru-buru meralat. “Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah.”

Kalimat itu bukan klarifikasi. Itu adalah arsitektur ketidakpastian yang disengaja. “Tidak wajib—tapi saya tidak tahu kalau berubah.” Sebuah ancaman lunak yang beroperasi tanpa perlu ditandatangani presiden.
Lalu ia menambahkan: akan ada insentif. “Menarik bagi orang yang punya uang.”
Di sinilah selubung kepentingan mulai tersingkap.
Dalam kamus ekonomi politik perbankan, “insentif” di tengah kelebihan likuiditas adalah eufemisme. Bank-bank kita sedang kebanjiran dana murah. Tabungan di atas Rp3 miliar adalah deposito yang mengendap, membayar bunga kecil, menunggu disalurkan menjadi kredit. Tiba-tiba negara hadir menawarkan “insentif” agar dana itu pindah ke surat utang Danantara yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangna (OJK).
Apa yang terjadi? Tabungan diam-diam berubah menjadi utang negara. Risiko intermediasi yang semula ditanggung bank, kini bergeser ke pundak wajib pajak. Bank kehilangan dana murah. Negara mendapatkan modal. Pemilik uang mendapatkan “insentif”. Siapa yang membayar selisihnya?
Kita. Selalu kita.
Inilah operasi penambangan kelas atas yang dibungkus patriotisme. Negara tidak berani menyentuh struktur kekayaan yang sesungguhnya—aset produktif, tanah, saham, obligasi global. Ia hanya mengetuk pintu rekening, tempat modal sedang tidur, lalu membangunkannya dengan lagu kebangsaan.
Romusha modal. Kerja paksa pemilik uang, bukan dengan todongan senjata, melainkan dengan “insentif” yang tak pernah dirinci.
Purbaya menegaskan penerbitan ini profesional, akuntabel, berbasis manajemen risiko. Tentu. Setiap perampokan terencana selalu memiliki buku kas yang rapi. Meski kita tahu “Si Penambang Uang” bernama Danantara ini tak memiliki laporan keuangan. Gelap! Padahal, setiap perusahaan yang menerbitkan bond diawasi OJK.
Dan di ujung lorong ini, yang tersisa adalah pertanyaan lama: apakah pembangunan harus selalu dibiayai dengan menggeser risiko ke mereka yang tidak punya pilihan? Apakah kedaulatan finansial berarti negara berhak menunjuk dompet warganya dan menyebutnya “patriot”?
“Setahu saya tidak wajib,” kata Purbaya.
Ah, tapi kita semua tahu: di negeri ini, yang tidak wajib hari ini bisa menjadi wajib besok pagi. Dan ketika itu terjadi, tak akan ada yang ingat siapa yang pertama kali berbisik, “Nggak tahu kalau berubah.”
Negeri ini bukan “Negeri Komando”. Apalagi, Indonesia pernah punya trauma “senering uang” — pemotongan uang di Zaman Orde Lama. Kisahnya pilu dan itu masih menjadi trauma. Juga, di era yang sama di mana tahun 1966 terjadi hiper inflasi, negara tidak bisa membayar kupon dan pokok obligasi pemerintah. Apalagi ini hanya Danantara yang tidak diawasi oleh OJK dan belum punya laporan keuangan. Kita tak meragukan Danantara, tapi kewajiban tata kelola yang baik adalah syarat utama dalam menerbitkan obligasi.
Semoga saja uang simpanan masyarakat di atas Rp3 miliar tidak ketakutan dan pindah dari bank dalam negeri ke bank luar negeri.
Jadi ide menambang uang-uang yang tidur adalah gagasan baik. Tapi, batalkan kata WAJIB membeli Merah Putih Bond. (*)


