Rincian Santunan BPJS dan Jasa Raharja bagi Korban Demo seperti Driver Ojol Affan
Page 2

Rincian Santunan BPJS dan Jasa Raharja bagi Korban Demo seperti Driver Ojol Affan


Risiko Polis Asuransi

Iring-iringan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube: Julian)
Iring-iringan pengemudi ojek online (ojol) mengantarkan jenazah Affan Kurniawan ke TPU Karet Bivak di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube: Julian)

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengingatkan bahwa kematian akibat kerusuhan biasanya dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan diri.

“Meninggal akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh Polis Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident),” ujarnya, saat dikonfirmasi Infobanknews.

Baca juga: Nilai Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo Jakarta Capai Rp55 Miliar, Ini Rinciannya

Meski begitu, klaim asuransi tetap bisa ditanggung jika tertanggung memiliki perluasan risiko Huru Hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).

“Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko Huru Hura (RSMD),” jelasnya.

Baca juga: Asuransi Tanggung Kerusakan Akibat Demo, Ini Cara Klaimnya

Irvan menambahkan, nilai klaim yang diterima korban sangat bergantung pada jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.

“Jumlahnya tergantung nilai pertanggungan yang diminta tertanggung,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62