Jakarta - Aksi demonstrasi di sejumlah kota/kabupaten menelan banyak korban jiwa. Salah satunya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meregang nyawa akibat terlindas mobil kendaraan taktis (Rantis) barracuda Brimob Polri di tengah pembubaran demonstrasi di Jakarta.
Kepergian Affan menimbulkan simpati luas, tidak hanya dari rekan sesama ojol, tetapi juga dari pemerintah dan perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.
“Kami sejauh ini telah membantu penyediaan fasilitas ambulans, proses autopsi dan visum, serta akan memberikan santunan bagi keluarga korban sebagai bentuk dukungan kami,” ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya, beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial juga memastikan akan memberikan santunan penuh kepada keluarga Affan.
Baca juga: Driver Ojol Meninggal Ditabrak Barracuda Brimob, Bisa Ditanggung Asuransi?
“Terkait santunan kepada korban yang meninggal tentunya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dan Bapak (Gubernur Jakarta Pramono Anung) memastikan seluruh warga Jakarta yang terdampak diberikan perhatian khusus,” jelas Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim.
Besaran Santunan yang Diterima
Menilik pada insiden tewasnya korban saat terjadi aksi kerusuhan, muncul pertanyaan berapa besaran santunan yang disalurkan?
Pengamat Asuransi sekaligus Dosen Program MM FE&B Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung, menjelaskan bahwa korban meninggal dalam kerusuhan bisa memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja.
“Korban Affan bisa mendapatkan santunan meninggal dunia dari perusahaan asuransi yakni BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 2 September 2025.
Menurut Kapler, jika terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan santunan sekitar Rp70 juta.
“Terdiri dari santunan meninggal dunia Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta,” jelasya.
Baca juga: AAUI Masih Hitung Total Kerugian Asuransi Imbas Demo
Adapun PT Jasa Raharja memberikan santunan minimal Rp50 juta, sesuai dengan UU Nomor 33 & 34 Tahun 1964 serta PMK RI Nomor 15 & 16 Tahun 2016.
“Santunan dari asuransi lain tergantung polis asuransi komersial yang dimiliki korban. Misalnya apakah Affan memiliki polis asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri serta asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi komersial,” tambahnya.
Risiko Polis Asuransi

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengingatkan bahwa kematian akibat kerusuhan biasanya dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan diri.
“Meninggal akibat kerusuhan umumnya dikecualikan oleh Polis Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident),” ujarnya, saat dikonfirmasi Infobanknews.
Baca juga: Nilai Kerusakan Fasilitas Umum Pascademo Jakarta Capai Rp55 Miliar, Ini Rinciannya
Meski begitu, klaim asuransi tetap bisa ditanggung jika tertanggung memiliki perluasan risiko Huru Hara/Riot Strike Malicious Damage (RSMD).
“Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko Huru Hura (RSMD),” jelasnya.
Baca juga: Asuransi Tanggung Kerusakan Akibat Demo, Ini Cara Klaimnya
Irvan menambahkan, nilai klaim yang diterima korban sangat bergantung pada jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis.
“Jumlahnya tergantung nilai pertanggungan yang diminta tertanggung,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










