Restrukturisasi Kredit Covid Terus Melandai, Per Juli 2022 Capai Rp560 Triliun

Restrukturisasi Kredit Covid Terus Melandai, Per Juli 2022 Capai Rp560 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2022 mencatat kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai.

Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Selasa, 6 September 2022.

Ia menjelaskan, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun. (*) Irawati.

Related Posts

News Update

Top News