Jakarta – Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai lembaga kliring berjangka pasar uang dan valuta asing (PUVA) dari Bank Indonesia (BI). ICH siap mendukung agenda BI untuk mengembangkan derivatif PUVA.
Direktur Utama ICH, Megain Widjaja mengungkapkan, kepercayaan dari BI sebagai regulator mendorong ICH mengembangkan inovasi demi menjadikan pasar derivatif PUVA lebih modern dan efisien.
ICH berkomitmen untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, agar bisa menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.
Baca juga: CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp24,95 Triliun di Mei 2025
Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. ICH mengklaim akan memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur bahkan dalam kondisi volatil.
“Kami optimis, dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH akan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi,” ujar Megain dalam keterangan resmi, Jum’at, 13 Juni 2025.
Megain berharap, sinergi ICH sebagai lembaga kliring dengan BI sebagai regulator bisa menjadi katalis positif. Pertama, membuka inklusivitas pasar melalui pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif. Kedua, menumbuhkan integritas pasar keuangan melalui konektivitas sistem kliring dalam pengawasan transaksi.
Ketiga, transparansi dalam proses penyelesaian transaksi melalui sistem pencatatan yang komprehensif.
“Katalis positif ini, tentunya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka peluang bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen
Pasar keuangan Indonesia punya potensi besar. Pendalaman pasar menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Hal itu bisa diraih melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Seiring pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivative PUVA kini beralih ke BI. (*) Ari Astriawan
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More