Jakarta – Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai lembaga kliring berjangka pasar uang dan valuta asing (PUVA) dari Bank Indonesia (BI). ICH siap mendukung agenda BI untuk mengembangkan derivatif PUVA.
Direktur Utama ICH, Megain Widjaja mengungkapkan, kepercayaan dari BI sebagai regulator mendorong ICH mengembangkan inovasi demi menjadikan pasar derivatif PUVA lebih modern dan efisien.
ICH berkomitmen untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, agar bisa menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.
Baca juga: CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp24,95 Triliun di Mei 2025
Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. ICH mengklaim akan memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur bahkan dalam kondisi volatil.
“Kami optimis, dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH akan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi,” ujar Megain dalam keterangan resmi, Jum’at, 13 Juni 2025.
Megain berharap, sinergi ICH sebagai lembaga kliring dengan BI sebagai regulator bisa menjadi katalis positif. Pertama, membuka inklusivitas pasar melalui pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif. Kedua, menumbuhkan integritas pasar keuangan melalui konektivitas sistem kliring dalam pengawasan transaksi.
Ketiga, transparansi dalam proses penyelesaian transaksi melalui sistem pencatatan yang komprehensif.
“Katalis positif ini, tentunya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka peluang bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen
Pasar keuangan Indonesia punya potensi besar. Pendalaman pasar menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Hal itu bisa diraih melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis para pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Seiring pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivative PUVA kini beralih ke BI. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More