Resmi Terdaftar di BI, ICH Siapkan Inovasi Kembangkan Perdagangan Derivatif PUVA

Resmi Terdaftar di BI, ICH Siapkan Inovasi Kembangkan Perdagangan Derivatif PUVA

Jakarta – Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai lembaga kliring berjangka pasar uang dan valuta asing (PUVA) dari Bank Indonesia (BI). ICH siap mendukung agenda BI untuk mengembangkan derivatif PUVA.

Direktur Utama ICH, Megain Widjaja mengungkapkan, kepercayaan dari BI sebagai regulator mendorong ICH mengembangkan inovasi demi menjadikan pasar derivatif PUVA lebih modern dan efisien.

ICH berkomitmen untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi, agar bisa menjadi tulang punggung dalam pembangunan pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global.

Baca juga: CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp24,95 Triliun di Mei 2025

Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH memiliki peran penting dalam mendukung infrastruktur pasar keuangan berintegritas. ICH mengklaim akan memastikan bahwa pasar tetap berfungsi secara adil, efisien dan teratur bahkan dalam kondisi volatil.

“Kami optimis, dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat yang kami jalankan, ICH akan mampu mendukung stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi,” ujar Megain dalam keterangan resmi, Jum’at, 13 Juni 2025.

Megain berharap, sinergi ICH sebagai lembaga kliring dengan BI sebagai regulator bisa menjadi katalis positif. Pertama, membuka inklusivitas pasar melalui pemanfaatan produk derivatif keuangan yang inovatif. Kedua, menumbuhkan integritas pasar keuangan melalui konektivitas sistem kliring dalam pengawasan transaksi.

Ketiga, transparansi dalam proses penyelesaian transaksi melalui sistem pencatatan yang komprehensif.

“Katalis positif ini, tentunya akan mendorong partisipasi yang lebih luas dari pelaku pasar baik domestik maupun internasional, serta membuka peluang bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan baru yang sesuai dengan kebutuhan pendalaman pasar keuangan nasional,” tambahnya.

Baca juga: Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen

Pasar keuangan Indonesia punya potensi besar. Pendalaman pasar menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Hal itu bisa diraih melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis para pemangku kepentingan.

Sebagai informasi, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada dibawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Seiring pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivative PUVA kini beralih ke BI. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update