Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Setyo menambahkan, KPK menahan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo.
Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Pernah Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker Noel adalah sebagai berikut:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
- Supriadi (SUP), Koordinator
- Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terjaring OTT KPK
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker. (*)










