Poin Penting
- DPR menilai penundaan transaksi rekening donasi dapat dilakukan jika memiliki dasar yang jelas.
- Bank dinilai memiliki peran menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan.
- DPR mengingatkan perbankan agar tidak menjadi sarana yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara.
Jakarta – Langkah perbankan menunda transaksi pada rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi kembali menempatkan industri perbankan di persimpangan antara menjaga keamanan sistem keuangan dan mempertahankan kepercayaan publik.
Di satu sisi, bank memiliki kewajiban memastikan asal-usul dana. Di sisi lain, setiap langkah pembatasan transaksi berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
Sebelumnya, Bank Mandiri menunda transaksi pada rekening atas nama Supriyono yang digunakan untuk menampung dana penggalangan donasi bagi aksi masyarakat Pati. Penundaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana yang masuk ke rekening tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai langkah seperti itu dapat dilakukan apabila memiliki dasar yang jelas, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan keamanan.
“Ya itu kan wilayah untuk kepentingan keamanan, dan pihak polisi kan sudah menyampaikan. Sehingga alasan-alasan itu kan ada dasarnya,” ujarnya saat ditemui usai acara OJK Digination Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: Bos Bank Mandiri Pastikan Rekening Milik Supriyono alias Botok Aktif Kembali
Menurutnya, apabila terdapat dasar yang kuat dan berkaitan dengan kepentingan keamanan, langkah perbankan untuk melakukan penundaan transaksi merupakan hal yang dapat dilakukan.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa bank tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek teknis perbankan. Cara bank mengambil tindakan terhadap suatu rekening juga menyangkut kepercayaan publik. Ketika transaksi ditunda, publik tentu membutuhkan kepastian mengenai alasan dan dasar tindakan tersebut.
Baca juga: Kasus Blokir Rekening: Bank Mandiri Tidak Salah, APH “Offside” dan OJK Harus Turun Tangan
Misbakhun justru melihat tindakan yang memiliki dasar hukum dan kepentingan keamanan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi keuangan.
“Juga memberikan kepercayaan publik juga bahwa negara bekerja,” tegasnya.
Jangan Sampai Bank Jadi Alat Merusak Kepercayaan
Ia mengingatkan, perbankan tidak boleh menjadi instrumen yang digunakan untuk kepentingan tertentu yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Karena itu, pengawasan terhadap aliran dana dan penggunaan rekening menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem keuangan.
“Jangan sampai institusi perbankan kemudian dipakai untuk tujuan-tujuan yang kemudian menggerogoti kepercayaan negara,” pungkas Misbakhun. (*) Alfi Salima Puteri


