Presiden Prabowo Tanda Tangani Surat Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca juga: Begini Kata KPK soal Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi usai Pemberian Rehabilitasi
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Dasco mengatakan Presiden telah mengamati seluruh komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
Ia juga menyebut DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi dari masyarakat selama proses hukum kasus ASDP berlangsung.
Adapun ketiga terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing divonis 4 tahun penjara. (*)
Editor: Yulian Saputra









