Poin Penting
- Rehabilitasi kasus ASDP tidak memengaruhi proses penegakan hukum KPK, ditegaskan Menkum Supratman Andi Agtas.
- Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi bagi tiga terpidana: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
- Usulan rehabilitasi berasal dari DPR, yang menilai kasus ASDP mendapat banyak aspirasi publik dan memberikan masukan resmi kepada Kemenkumham.
Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian rehabilitasi terkait kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022 tidak berimplikasi pada proses penegakan hukum lanjutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak subjektif atau hak istimewa yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto.
"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ujar Supratman dikutip ANTARA, Rabu, 26 November 2025.
Supratman menjelaskan bahwa rehabilitasi berbeda dengan abolisi maupun amnesti karena memiliki banyak format.
Rehabilitasi, terangnya, dapat otomatis diberikan ketika terdakwa diputus bebas karena, dalam putusan hakim, biasanya tercantum perintah rehabilitasi dan pemberian ganti rugi.
Sementara rehabilitasi yang diberikan dalam kasus ASDP, lanjutnya, merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca juga: Pak Prabowo, Sesungguhnya Tak Hanya Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi Kredit Macet di Kalangan Bankir Masih Berlangsung
Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut," katanya.
Peran DPR dalam Proses Pengajuan Rehabilitasi
Ia menuturkan, kasus ASDP sudah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.
Dalam surat itu, sebut dia, DPR memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.
"Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi," ucap Supratman.
Presiden Prabowo Tanda Tangani Surat Rehabilitasi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca juga: Begini Kata KPK soal Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi usai Pemberian Rehabilitasi
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Dasco mengatakan Presiden telah mengamati seluruh komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024.
Ia juga menyebut DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi dari masyarakat selama proses hukum kasus ASDP berlangsung.
Adapun ketiga terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sedangkan Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing divonis 4 tahun penjara. (*)
Editor: Yulian Saputra










