Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp655,84 triliun. Deputi Komisioner OJK, Teguh Supangkat mengungkapkan, hingga 15 Juni 2020, 102 bank telah melakukan restrukturisasi kepada total 6,27 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp655,84 triliun.
“Sampai saat ini sudah ada 102 bank yang melakukan restrukturisasi dengan rincian, 5,17 juta debitur di sektor UMKM mencapai outstanding Rp298,89 triliun dan 1,10 juta debitur di sektor Non-UMKM mencapai outstanding Rp356,98 triliun,” jelas Teguh via webminar yang digelar oleh Infobank, di Jakarta, 25 Juni 2020.
Menurut data OJK, terdapat total potensi restrukturisasi kredit sebanyak Rp1.352,52 triliun dengan total 15,29 juta debitur. Lalu, debitur tersebut terbagi menjadi dua yaitu, sektor UMKM sebesar 12,69 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp553,93 triliun dan sektor Non-UMKM sebesar 2,60 juta debitur dengan outstanding Rp798,59 triliun
Lebih jauh, Teguh optimis bahwa angka realisasi restrukturisasi kredit akan terus bertambah dan mencapai target potensi. Sehingga, pemulihan ekonomi akan dapat berjalan lebih cepat.
“Setelah sosialisasi, debitur mulai tahu soal kebijakan relaksasi dan restrukturisasi. Kemudian, mereka pun mulai mengajukan restrukturisasi. Memang belum semuanya, namun kita mengarah kesana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi kredit. Pertama, restrukturisasi tidak bersifat otomatis, tetapi harus diajukan oleh debitur. Kedua, plafon kredit/pembiayaan UMKM maksimal Rp10 miliar. Ketiga, debitur existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau empat. Keempat, peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah di restrukturisasi. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np