Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras

Rasio Keuangan dan Market Conduct Masih Timpang, OJK Perlu Kerja Keras

Jakarta – Pengawasan market conduct kini menjadi bagian penting dari upaya pencapaian stabilitas sistem keuangan. Apalagi, berbagai krisis yang pernah terjadi seperti krisis di Amerika Serikat pada 2008 yang memicu krisis global 2008, salah satunya disebabkan oleh buruknya kinerja The Federal Reserves dalam melindungi konsumen.

Belajar dari hal tersebut, World Bank mengeluarkan the Good Practises for Financial Consumer Protection pada 2012 yang diperbarui pada 2017. Tahun lalu, event G20 Leader 2022 pun memberikan endorsement pada The Updated G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan market conduct pun menjadi agenda prioritas di OJK setelah diterbikannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Penegasan kewenangan market conduct dalam UU tersebut mencakup literasi dan inklusi keuangan, penanganan pengaduan, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dan pemberantasan penipuan investasi,” ujarnya wanita yang akrab dipanggil Kiki ini Focus Group Discussion dengan Senior Editor, 10 April 2023.

Friderica menambahkan, pengawasan market conduct sangat penting untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai dalam UU P2SK agar sektor keuangan berkembang dan makin kuat dimana industri keuangan bisa tumbuh sustainable.

“Dan industri keuangan tumbuh secara sustainable kalau semua pelaku usaha jasa keuangan menjalankan peran dan tanggung jawab secara baik. Rasio-rasio keuangan memang penting tapi itu saja tidak cukup, harus ada market conduct yang baik,” imbuh wanita kelahiran 28 November 1975 ini.

Menurutnya, pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan micro prudential yang selama ini dilakukan OJK, yaitu perbankan, institusi keuangan nonbank, pasar modal, dan pinjaman online. Selain pengawasan market conduct, UU P2SK juga menugaskan OJK untuk mengawasi aset kripto dan koperasi. (*) KM

Related Posts

News Update

Top News