Poin Penting:
- Kontroversi sapi kurban Prabowo muncul akibat penggunaan APBN sekitar Rp100 miliar dalam program Banpres.
- Pemerintah dan MUI menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban melalui APBN memiliki landasan hukum dan fikih yang kuat.
- DPR menyebut program bantuan kurban Presiden bukan hal baru dan telah berjalan sejak pemerintahan sebelumnya.
Jakarta – Polemik mengenai sapi kurban Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat setelah publik mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam program bantuan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran sapi tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa sapi kurban dari Presiden Prabowo pada dasarnya adalah bentuk dukungan negara agar masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, dapat merayakan Idul Adha secara layak.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya dikutip Antara, Rabu (28/5/2026).
Menurut Juri, praktik penggunaan anggaran Banpres untuk kurban bukanlah hal baru dan telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai daerah, seluruhnya berasal dari peternak lokal.
Baca juga: Kepala BGN Klarifikasi Isu 19.000 Sapi, Ini Strategi MBG Jaga Stabilitas Harga Pangan
Istana Tepis Kritik Publik soal Sapi Kurban Prabowo
Menepis kritik publik terkait alokasi APBN sekitar Rp100 miliar, Juri menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat. Ia menambahkan, Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana sendiri.
Pemerintah ingin memastikan bahwa momentum keagamaan seperti Idul Adha dapat mewujudkan kehadiran negara secara konkret melalui distribusi hewan kurban yang merata. Bantuan ini disebut selaras dengan praktik bantuan sosial lainnya yang selama ini dilakukan pemerintah.
MUI: Tidak Ada Masalah Syariah dalam Penggunaan APBN
Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai pengadaan hewan kurban menggunakan kas negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ia menyebut model tersebut memiliki dasar historis yang kuat dalam fikih.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujarnya.
Niam mengingatkan bahwa Hadis Riwayat Imam Bukhari juga mencontohkan pemimpin atau imam yang disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal. Menurutnya, mekanisme Banpres serupa dengan bantuan sosial lain seperti distribusi sembako, hanya kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang langsung disalurkan ke daerah.
DPR: Bantuan Kurban Presiden dari APBN Sudah Lama Dijalankan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk bantuan kurban bukan hal baru dan sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya.
“Ini hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat,” katanya.
Sugiat juga menyoroti bahwa bantuan kurban membantu ribuan masyarakat pada momen Idul Adha, selain berbagai bentuk bantuan Presiden lainnya di sektor pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik.
Ia menekankan agar publik tidak melihat program tersebut sebagai sesuatu yang baru atau janggal, mengingat pengadaannya mengikuti ketentuan Banpres yang berlaku.
Baca juga: Membaca Ulang Pidato Lengkap Prabowo di DPR, Ini Poinnya
Aneka Sapi Premium Disalurkan Tahun Ini
Wamensesneg menjelaskan bahwa sapi yang disalurkan Presiden Prabowo terdiri atas berbagai jenis, antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais. Seluruhnya memiliki bobot mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Pengadaan sapi kurban ini, yang kembali memunculkan kontroversi publik terkait penggunaan APBN, telah dialokasikan melalui anggaran Banpres dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Distribusinya dilakukan ke berbagai wilayah agar masyarakat setempat merasakan manfaat langsung pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Perdebatan mengenai sapi kurban Prabowo menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi penggunaan APBN.
Meski menuai kritik, pemerintah, MUI, dan DPR kompak menegaskan bahwa penggunaan dana negara dalam program kurban merupakan praktik yang sah, memiliki landasan fikih, dan ditujukan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama


