Poin Penting
- Amar Bank akan menggelar RUPST pada 18 Juni 2026 secara fisik dan elektronik dengan tujuh agenda utama, termasuk pengesahan laporan keuangan 2025
- Dalam RUPST, AMAR juga akan membahas penggunaan laba bersih, penetapan remunerasi direksi dan komisaris, serta penunjukan auditor untuk tahun buku 2026
- Selain recovery plan, Amar Bank turut mengagendakan perubahan susunan pemegang saham dan perubahan status perseroan dari PMDN menjadi PMA.
Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk atau Amar Bank akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Movenpick Hotel Jakarta dan secara elektronik melalui platform Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026, terdapat tujuh agenda yang akan dibahas dalam RUPST Amar Bank.
Salah satu agenda utama ialah persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahun buku 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Baca juga: Amar Bank Bukukan Laba Rp71,12 Miliar di Kuartal I 2026
Selain itu, Amar Bank juga akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penggunaan laba bersih tahun buku 2025.
Diketahui hingga akhir 2025, Amar Bank membukukan laba bersih Rp249,6 miliar. Capaian ini tumbuh 16,1 persen secara tahunan (yoy) dan menjadi rekor laba tertinggi sepanjang perjalanan Amar Bank.
RUPST Amar Bank turut mengagendakan penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Dalam agenda lainnya, emiten bank digital berkode saham AMAR ini juga akan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2026.
Tak hanya itu, RUPST Amar Bank kali ini juga akan membahas persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) perseroan. Agenda ini menjadi perhatian seiring penguatan tata kelola dan mitigasi risiko industri perbankan di tengah dinamika ekonomi dan transformasi digital sektor keuangan.
Baca juga: Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba
Agenda RUPST Amar Bank yang paling ditunggu adalah perubahan pengurus. Rapat kali ini juga Amar Bank mengagendakan perubahan susunan pemegang saham serta perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 25 Mei 2026. (*)


