Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga
LANSKAP ekonomi nasional tengah berada di ambang transformasi besar seiring dengan penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pemegang kendali tunggal dalam tata niaga ekspor strategis. Langkah ambisius ini diambil pemerintah sebagai ikhtiar untuk menciptakan kedaulatan komoditas, stabilisasi harga di pasar global, serta memastikan nilai tambah ekonomi tetap berputar di dalam negeri.
Secara teoretis, sentralisasi ini menjanjikan efisiensi birokrasi dan transparansi data yang selama ini menjadi titik buta dalam manajemen rantai pasok ekspor kita.
Bagi sektor perbankan, kehadiran DSI membawa angin segar dalam hal mitigasi risiko. Dengan arus kas eksportir yang lebih terprediksi dan data transaksi yang terintegrasi di bawah satu pintu, bank seharusnya memiliki basis penilaian kredit (credit underwriting) yang jauh lebih akurat.
Informasi yang lebih simetris ini berpotensi menekan angka non performing loan (NPL) di sektor komoditas – sektor yang secara historis sangat rentan terhadap guncangan harga global dan volatilitas nilai tukar.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul sebuah diskursus krusial mengenai risiko konsentrasi. Ketika seluruh akses perdagangan ekspor bergantung pada satu pintu tunggal, maka profil risiko perbankan mengalami pergeseran drastis yaitu dari risiko yang tersebar di banyak pelaku usaha, menjadi risiko yang terpusat pada satu kebijakan entitas.
Istilah “satu pintu” secara inheren menyimpan ancaman single point of failure. Kendala operasional atau kekeliruan kebijakan pada level pengendali tunggal dapat memicu efek domino yang melumpuhkan kemampuan bayar seluruh ekosistem debitur secara serentak.
Oleh karena itu, stabilitas yang ditawarkan oleh mekanisme satu pintu DSI bukanlah tanpa biaya. Ada garis tipis yang memisahkan antara efisiensi tata niaga dan kerentanan sistemis.
Bagaimana transformasi peran DSI ini memengaruhi kualitas aset perbankan nasional, serta mengapa regulator dan pelaku industri keuangan perlu mulai menghitung ulang parameter risiko mereka dalam menghadapi era baru tata niaga tunggal ini?
Baca juga: Penguatan Ekspor SDA Tak Ambil Alih Peran Bea Cukai, Ini Kata Luhut
Mekanisme Transmisi
Mekanisme transmisi antara kebijakan DSI dan kualitas kredit perbankan bekerja melalui satu indikator finansial krusial: debt service coverage ratio (DSCR). DSCR adalah rasio yang mengukur kemampuan debitur untuk membayar utang jangka panjangnya menggunakan laba operasional bersih.
Jika kebijakan DSI menekan rasio ini hingga di bawah 1,0x, maka risiko NPL atau kredit macet di perbankan akan melonjak secara otomatis.
Ada tiga saluran utama transmisi kebijakan DSI terhadap DSCR para eksportir. Pertama, saluran penentuan harga (pricing power). DSI sebagai pintu tunggal memiliki otoritas untuk menentukan harga jual ekspor atau formula harga patokan domestik. Jika DSI menetapkan harga beli dari produsen/eksportir terlalu rendah untuk tujuan cadangan strategis atau hilirisasi, maka laba operasional (EBITDA) eksportir akan tergerus.
Penurunan laba operasional secara langsung memperkecil pembilang dalam rumus DSCR yaitu net operating income dibagi dengan total debt service. Eksportir yang tadinya sehat bisa tiba-tiba kesulitan menutupi bunga dan pokok pinjaman bank karena margin keuntungannya dipangkas oleh kebijakan harga DSI.
Kedua, saluran kelancaran arus kas (cash flow timing). Sentralisasi tata niaga sering kali berbenturan dengan birokrasi verifikasi dokumen dan izin ekspor. Jika proses verifikasi di pintu DSI memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan mekanisme pasar bebas, maka terjadi mismatch waktu antara penerimaan devisa ekspor dan jadwal jatuh tempo cicilan bank.
Dampak pada DSCR adalah secara administratif. Laba mungkin tetap tercatat, namun secara cash basis, eksportir tidak memiliki likuiditas untuk membayar utang tepat waktu. Hal ini dapat memicu penurunan kolektibilitas kredit dari “lancar” menjadi “dalam perhatian khusus” hanya karena hambatan administratif di pintu DSI.
Ketiga, saluran biaya pengelolaan (management fee).Sebagai entitas pengelola, DSI kemungkinan akan membebankan biaya jasa atau pungutan ekspor tertentu. Biaya ini menjadi beban operasional tambahan bagi eksportir.
Di tengah tren suku bunga bank yang masih tinggi, beban tambahan dari DSI akan memperberat biaya operasional secara keseluruhan. Penambahan biaya ini menurunkan laba bersih operasional.
Bagi eksportir dengan struktur utang yang besar (highly leveraged), tambahan beban biaya dari DSI sebesar 1%-2% saja bisa menjadi penentu apakah DSCR mereka tetap di atas batas aman perbankan atau jatuh ke zona merah.
Bank tidak lagi hanya menilai efisiensi operasional perusahaan tambang atau kebun, melainkan harus memantau efisiensi birokrasi di DSI. Sebab, di era tata niaga tunggal, risiko gagal bayar (default) tidak lagi lahir di lubang tambang, melainkan bisa tercipta di meja perundingan harga DSI.
Regulator Perlu Menghitung Ulang Parameter Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tidak lagi bisa menggunakan kacamata lama dalam mengawasi risiko perbankan karena munculnya risiko konsentrasi baru. Parameter batas maksimum pemberian kredit (BMPK) biasanya dihitung per kelompok usaha/grup. Namun, dengan adanya DSI, ribuan debitur ekspor kini memiliki satu ketergantungan kebijakan yang sama.
Regulator perlu mendefinisikan ulang apakah ketergantungan pada satu pintu tata niaga ini harus dihitung sebagai risiko konsentrasi sistemis.
Model stress test perbankan selama ini fokus pada guncangan harga komoditas global. Kini, regulator harus memasukkan variabel baru yaitu “operational fail-safe DSI”. Apa yang terjadi pada likuiditas perbankan jika sistem pembayaran atau birokrasi di DSI mengalami kemacetan selama 30 hari? Maka, parameter risiko likuiditas harus diperketat untuk mengantisipasi skenario ini.
Baca juga: Mulai 2027, Negara Ambil Alih Ekspor CPO dan Batu Bara Senilai Rp1.000 Triliun
Bank-bank, terutama yang memiliki eksposur besar di sektor sumber daya alam, harus melakukan kalibrasi ulang pada probability of default. Bank harus membedakan antara eksportir yang memiliki kontrak kuat dengan DSI dan yang tidak. Profil risiko tidak lagi hanya ditentukan oleh efisiensi tambang atau pabrik, tetapi oleh kedekatan dan kepatuhan debitur terhadap regulasi satu pintu DSI.
Piutang dagang (account receivable) selama ini menjadi agunan utama. Di era DSI, bank harus memastikan bahwa hak tagih tersebut tidak terhambat oleh klausul-klausul baru dalam tata niaga tunggal. Jika hak tagih menjadi lebih sulit dieksekusi karena harus melalui birokrasi DSI, maka potongan nilai/haircut agunan harus dinaikkan.
Bank mungkin perlu menerapkan risk premium yang berbeda. Meskipun terlihat lebih stabil, sentralisasi di DSI menciptakan risiko politik yang lebih tinggi. Bank yang cerdas akan menaikkan parameter risiko untuk mengantisipasi ketidakpastian regulasi di masa depan.
Transformasi DSI adalah upaya industrialisasi yang penuh risiko. Pemerintah mencoba menyerap volatilitas pasar global melalui satu pintu.
Namun, bagi perbankan, hal ini ibarat menaruh semua telur dalam satu keranjang kebijakan. Jika keranjang itu kokoh, kualitas aset perbankan akan mencapai rekor terbaiknya. Namun, jika keranjang itu retak, NPL sistemis bukan lagi sekadar ancaman, melainkan keniscayaan.


