Poin Penting
- Misbakhun menegaskan Patriot Bond tidak bisa dijadikan sarana pencucian uang karena seluruh transaksi wajib melalui mekanisme KYC.
- Pemerintah menyiapkan insentif melalui Patriot Bond untuk menarik investasi di tengah tingginya suku bunga global.
- Selain Patriot Bond, pemerintah juga menyiapkan bursa mineral dan pusat finansial internasional sebagai bagian implementasi UU P2SK.
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah anggapan yang menyebut instrumen Patriot Bond atau Bond Merah Putih berpotensi menjadi ajang pencucian uang.
Menurutnya, sistem keuangan Indonesia telah memiliki mekanisme Know Your Customer (KYC) ketat di seluruh lembaga jasa keuangan sehingga bisa mencegah penyalahgunaan instrumen investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun merespons isu yang menyebut pembeli Patriot Bond tak bakal ditelusuri asal-usul dananya dan memperoleh sejumlah fasilitas hukum.
“Ada yang menyampaikan Bond Merah Putih, di mana para pembelinya tidak diusut asal-usulnya dan kemudian diberikan beberapa fasilitas terkait dengan hukum dan diisukan sarana pencucian uang. Kami percaya kepada sistem keuangan yang ada di Indonesia dan berlaku secara global,” jelasnya, Jumat, 26 Juni 2026.
KYC Dinilai Cegah Pencucian Uang
Ia menilai, setiap transaksi pembelian surat utang dalam jumlah besar tetap diwajibkan melalui prosedur KYC yang diterapkan oleh manajer investasi, perusahaan sekuritas, maupun perbankan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila Patriot Bond dikaitkan dengan praktik pencucian uang.
“KYC-nya silakan berjalan di Asset Management, perusahaan sekuritas dan perbankan. Tidak mungkin, orang membeli surat utang dalam jumlah puluhan miliar bahkan triliunan datang ke BI bawa pakai uang cash. Dia pasti dari Asset Management, dari perusahaan sekuritas, atau membeli dari perbankan uangnya,” bebernya.
Baca juga: Patriot Bond Bisa jadi Sarana Cuci Uang? Ekonom Ungkap 3 Skenario yang Perlu Diwaspadai
Menurutnya, seluruh transaksi investasi dilakukan melalui sistem keuangan formal sehingga asal-usul dana tetap bisa ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Misbakhun pun meminta publik untuk memberikan kepercayaan kepada setiap sektor jasa keuangan untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Patriot Bond untuk Menarik Investasi
Lebih lanjut, saat ini pemerintah tengah berupaya menciptakan berbagai insentif agar dana investasi tetap mengalir ke dalam negeri di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi.
Dirinya pun menyinggung suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat yang saat ini masih tinggi sehingga mendorong arus modal bergerak ke negara tersebut.
“Dalam situasi saat ini, Amerika Fed Fund Rate-nya masih tinggi, inflasi mereka masih tinggi, uang digeser ke sana semua. Sementara pemerintah ingin menarik dana-dana untuk investasi di dalam negeri. Nah, inilah yang harus kita berikan nilai-nilai insentif tambahan di sektor itu untuk menarik orang berinvestasi,” bebernya.
Baca juga: Imunitas Penuh Patriot Bond Dinilai Berbahaya, Berpotensi jadi Sarana Cuci Uang
Ia menegaskan, tujuan Patriot Bond adalah meningkatkan daya tarik investasi domestik, bukan memberikan ruang bagi praktik pencucian uang.
Indonesia Siapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Selain membahas Patriot Bond, Misbakhun juga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, kehadiran bursa tersebut diharapkan bisa meningkatkan transparansi perdagangan komoditas sekaligus mengurangi praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bangun Pusat Finansial Internasional
Selain itu, Misbakhun juga mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai kawasan keuangan khusus untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Baca juga: Purbaya Buka-bukaan Soal Perlindungan Hukum bagi Investor Patriot Bond
Menurut dia, pusat finansial tersebut diharapkan mampu menarik perusahaan internasional untuk mendaftarkan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ia menyebut Indonesia akan bersaing dengan sejumlah pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre, Labuan, hingga British Virgin Islands.
Misbakhun mengatakan pembentukan pusat finansial tersebut merupakan amanat Undang-Undang P2SK dan saat ini tengah dipersiapkan melalui regulasi turunan. (*)
Editor: Yulian Saputra

