Poin Penting
- Bos Infobank Eko B. Supriyanto menyoroti potensi risiko pencucian uang dalam skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
- Ketentuan imunitas hukum dan perpajakan investor dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan dana ilegal.
- Eko mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan tata kelola di tengah kebutuhan pendanaan nasional.
Jakarta – Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menyoroti potensi risiko terkait dengan ketentuan perlindungan hukum dan perpajakan khusus investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai sarana pencucian uang.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam pasal 50A Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berbunyi negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk perpajakan dan gugatan secara perdata.
Eko menilai Indonesia memang membutuhkan sumber pendanaan besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional di tengah keterbatasan instrumen pembiayaan konvensional. Kondisi itu membuat pemerintah menghadirkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai jangkar pembiayaan alternatif.
Namun, menurutnya, jaminan imunitas yang terlalu luas terhadap sumber dana dan kerahasiaan transaksi berpotensi memunculkan kekhawatiran akan hilangnya integritas di dalam negeri.
“Jaminan imunitas ini dan kemudian proteksi kerasiaan yang terlalu absolut. Hanya untuk cari uang. Itu jangka pendek ya. Apakah setimpal dengan rusaknya integritas kita di dalam tata kelola? Kalau secara pribadi, ini akan rusak integritas atau kita memang sengaja tidak ingin membuat tata kelola kita baik,” ujar Eko dalam Diskusi Publik, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga: “Mengasong” Panda Bond sampai ke Tiongkok
Baca juga: Global Bond Danantara: Sejak Kapan Utang Disambut Seperti Pesta Panen Raya
Baca juga: Pasal 50A UU P2SK: Danantara Akan Menjadi Mesin “Pencuci Uang” Terbesar?
Eko menjelaskan bahwa dana hasil aktivitas ilegal umumnya melalui tiga tahapan pencucian uang, yakni placement (penempatan), layering (pelapisan transaksi), dan integration (integrasi kembali ke sistem ekonomi resmi).
Menurutnya, instrumen surat utang khusus tersebut berpotensi dimanfaatkan dalam tahapan integrasi, yakni ketika dana yang berasal dari aktivitas ilegal digunakan untuk membeli Patriot Bond dan kemudian berubah menjadi aset yang memperoleh perlindungan hukum.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan verifikasi sumber dana yang memadai.
“Sekarang transaksi ke bond, terus diintegrasikan via UU P2SK. Ini cara cucinya. Ini dirty money. Jadi binatu uangnya begini sekarang,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


