Semarang–Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Rakor Pusda) di Semarang, 31 Maret 2017. Rapat ini menghasilkan pokok-pokok rekomendasi dan kesepakatan penting yang akan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang konsisten dan bersinergi.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengatakan, pokok-pokok kesepakatan Rakor Pusda tersebut terdiri dari 5 (lima) hal. Pertama, mendorong Peningkatan Produksi dan Pasokan Pangan, yakni melalui penerapan reforma agraria sebagai bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi melalui pola klastering produksi pertanian.
Kemudian, pengaturan waktu (timing) produksi beras untuk kebutuhan yang merata sepanjang tahun disertai peningkatan kapasitas dan jumlah penyimpanan beras (silo, gudang) dan penambahan dryer. Lalu penugasan dan penunjukkan wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan.
“Penguatan kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP),” ujar Agus di Semarang, Jumat, 31 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kesepakatan kedua, memperkuat Infrastruktur Pertanian, yang diprioritaskan pada percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan dan infrastruktur konektivitas sebagaimana tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Lalu, lanjut Agus, percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi, terutama irigasi sekunder dan tersier, untuk dapat mengairi seluruh sawah.
“Terutama di daerah-daerah yang memiliki dampak pengganda produksi pangan yang lebih besar. Lalu meningkatkan upaya fiskal dan dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ucapnya.
Kesepakatan ketiga yakni mendorong peningkatan pembiayaan di Sektor Pertanian, melalui perluasan dan peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi primer hingga mencapai 40 persen dari total KUR yang disalurkan di tahun 2017, serta didukung perluasan asuransi pertanian. Selanjutnya, melalui paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal.
“Pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian. Penyelesaian program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dalam 3 tahun,” papar Agus. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kemudian, kesepakatan keempat yaitu, meningkatkan distribusi, logistik, dan perbaikan tata niaga pangan, yakni melalui pembenahan distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada penerapan sistem logistik dan distribusi yang terintegrasi, termasuk koordinasi antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI). Selain itu, optimalisasi peran BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar daerah terutama dari daerah surplus kepada daerah defisit pangan.
“Pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung optimalisasi distribusi pangan. Dan pengaturan distribusi pangan melalui penguatan pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu dengan dukungan data sistem logistik dan distribusi,” sambung Agus.
Kesepakatan kelima adalah membenahi struktur pasar, yaitu melalui penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah, melalui pengaturan pelaku usaha distribusi terdaftar, dan monitoring harga sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara kawasan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kemudian melalui, optimalisasi peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan, serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis seperti jagung, serta penguatan pemantauan harga dan pasokan dengan dukungan sistem informasi dan harga yang terintegrasi, terutama menjelang hari besar keagamaan nasional.
Lalu melalui optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Ke depan, peserta Rapat Koordinasi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam rangka mendorong reformasi kebijakan pangan guna menjamin kesinambungan produksi dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga


