Kesepakatan kedua, memperkuat Infrastruktur Pertanian, yang diprioritaskan pada percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan dan infrastruktur konektivitas sebagaimana tertuang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Lalu, lanjut Agus, percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi, terutama irigasi sekunder dan tersier, untuk dapat mengairi seluruh sawah.
“Terutama di daerah-daerah yang memiliki dampak pengganda produksi pangan yang lebih besar. Lalu meningkatkan upaya fiskal dan dalam meningkatkan produktivitas pertanian,” ucapnya.
Kesepakatan ketiga yakni mendorong peningkatan pembiayaan di Sektor Pertanian, melalui perluasan dan peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi primer hingga mencapai 40 persen dari total KUR yang disalurkan di tahun 2017, serta didukung perluasan asuransi pertanian. Selanjutnya, melalui paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal.
“Pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian. Penyelesaian program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dalam 3 tahun,” papar Agus. (Bersambung ke halaman berikutnya)